Perkuat Tata Kelola Pinjaman Daerah, Pemerintah Pusat dan Daerah Gelar Rapat Asistensi di Jakarta

JAKARTA, Kliksumbawa.com (3 Februari 2026)- Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah menggelar Rapat Asistensi Tata Kelola Pemanfaatan Pinjaman Daerah di Hotel Park Hyatt Jakarta, Selasa (3/2/2026). Rapat ini sebagai upaya memperkuat disiplin fiskal dan memastikan pemanfaatan pinjaman daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Rapat strategis ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Asisten Deputi Pembangunan Infrastruktur Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kepala BAPPENAS, Direktur PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), serta Gubernur/Wakil Gubernur, Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dan Kepala BPKAD Provinsi, Kabupaten, dan Kota dari berbagai wilayah di Indonesia.

Dalam forum tersebut, para peserta membahas secara mendalam kerangka tata kelola pemanfaatan dan peminjaman daerah yang diatur ketat dalam sistem desentralisasi fiskal nasional. Pinjaman daerah diposisikan sebagai alternatif pembiayaan APBD yang dapat digunakan untuk menutup defisit anggaran, mengatasi kekurangan arus kas, serta membiayai pembangunan infrastruktur publik yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Berdasarkan ketentuan PP Nomor 30 Tahun 2011, PP Nomor 56 Tahun 2018, serta berbagai regulasi turunan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, pinjaman daerah hanya dapat dimanfaatkan untuk tujuan tertentu, seperti pembangunan infrastruktur, penutupan defisit APBD, pengelolaan kekurangan kas, dan restrukturisasi atau refinancing pinjaman yang ada.

Sumber pinjaman daerah dapat berasal dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan, pinjaman antarpemerintah daerah, lembaga keuangan bank maupun nonbank seperti PT SMI (Persero), hingga penerbitan obligasi daerah yang harus mendapatkan persetujuan DPRD.

Dari sisi tata kelola, pemerintah daerah diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan ketat. Pinjaman harus diinisiasi melalui Peraturan Daerah tentang Pinjaman Daerah, memperoleh persetujuan DPRD, serta mendapat pertimbangan Menteri Dalam Negeri untuk pinjaman jangka menengah dan panjang.

Selain itu, kemampuan keuangan daerah juga harus memenuhi Debt Service Coverage Ratio (DSCR) minimal 2,5, sebagai indikator kemampuan membayar kewajiban pinjaman.
Regulasi juga mengatur batas maksimal pinjaman, di mana akumulasi sisa pinjaman dan pinjaman baru tidak boleh melebihi 75 persen dari penerimaan umum APBD tahun sebelumnya. Pemerintah daerah dilarang menjaminkan pendapatan daerah maupun Barang Milik Daerah (BMD), serta wajib melaporkan posisi kumulatif pinjaman kepada pemerintah pusat setiap semester.

Dalam rapat tersebut ditegaskan pula bahwa pinjaman daerah idealnya diselesaikan dalam masa jabatan kepala daerah guna menghindari beban fiskal bagi pemerintahan selanjutnya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada penundaan penyaluran Dana Perimbangan, seperti DAU dan DBH, serta sanksi administratif.

Melalui rapat asistensi ini, pemerintah berharap seluruh daerah semakin memahami pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam pemanfaatan pinjaman daerah, sehingga pembiayaan pembangunan dapat berjalan optimal tanpa mengorbankan keberlanjutan fiskal jangka panjang. (KS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *