Wabup Ansori Rapat Strategis Bersama Pemerintahan Pusat Bahas Tata Kelola Pinjaman Daerah

SUMBAWA, Kliksumbawa.com (3 Januari 2026)- Pemerintah pusat dan daerah menggelar Rapat Asistensi Tata Kelola Pemanfaatan Pinjaman Daerah di Hotel Park Hyatt Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Rapat yang bertujuan memperkuat disiplin fiskal dan memastikan transparansi serta keberlanjutan pinjaman daerah ini dihadiri pejabat tinggi kementerian, kepala daerah, dan perwakilan BUMN keuangan.

Mewakili pemerintah kabupaten sumbawa, Wakil Bupati, Drs. H. Mohamad Ansori, hadir secara langsung pada rapat strategis tersebut seraya menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip kehati-hatian.

“Alhamdulillah, hari ini kami menghadiri Rapat strategis Pemerintah Pusat dan Daerah yang membahas Asistensi Tata Kelola Pemanfaatan Pinjaman Daerah yang dihadiri oleh Kementerian terkait, BUMN dan juga dari BKAD seluruh Indonesia,” jelas Wabup Ansori.

Menurut Wabup Ansori yang memaparkan poin dari dari rapat, dimana pinjaman daerah adalah alat yang ampuh, tetapi bukan sumber dana untuk foya-foya atau proyek mercusuar. “Pinjaman ini harus diposisikan sebagai ‘obat keras’ yang resep penggunaannya harus tepat sasaran, tepat dosis, dan diawasi ketat,” tegas Haji Ansori kepada media Nuansantb.id, Selasa (03/02/2026).

Rapat yang dihadiri Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Asdep Kemenko Perekonomian, Kepala Bappenas, Direktur PT SMI, serta para kepala daerah dan BPKAD se-Indonesia ini membahas kerangka tata kelola pinjaman yang ketat. Pinjaman daerah, sebagaimana diatur dalam PP No. 30/2011 dan PP No. 56/2018, hanya boleh untuk pembiayaan infrastruktur publik, penutup defisit APBD, pengelolaan kas, dan restrukturisasi utang.

Wakil Bupati Haji Ansori menyambut baik aturan ketat tersebut. “Di Sumbawa, kami sangat memperhatikan aspek keberlanjutan. Pinjaman yang kami ambil untuk infrastruktur, misalnya, harus benar-benar memiliki dampak ekonomi langsung bagi masyarakat dan meningkatkan kapasitas fiskal daerah ke depan. Kami juga berkomitmen mematuhi batas maksimal utang 75% dari penerimaan dan menjaga Debt Service Coverage Ratio (DSCR) di atas 2,5,” paparnya.

Sumber pinjaman bisa berasal dari pemerintah pusat, antar-pemda, lembaga keuangan seperti PT SMI, hingga obligasi daerah. Namun, tata kelolanya wajib ketat: harus melalui Perda, persetujuan DPRD, dan pertimbangan Mendagri untuk utang jangka menengah-panjang. Daerah juga dilarang menjaminkan aset dan wajib melaporkan posisi utang setiap semester.

Wabup Ansori menggarisbawahi pentingnya komitmen politik. “Saya setuju bahwa idealnya pinjaman diselesaikan dalam satu masa jabatan. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami kepada rakyat dan kepada pemimpin daerah berikutnya. Kita tidak boleh mewariskan beban fiskal,” ujarnya.

Rapat juga mengingatkan konsekuensi serius atas pelanggaran, mulai dari penundaan penyaluran Dana Perimbangan (DAU/DBH) hingga sanksi administratif.

Melalui asistensi ini, pemerintah pusat berharap seluruh daerah, seperti komitmen yang ditunjukkan Kabupaten Sumbawa, dapat mengoptimalkan pinjaman sebagai alat pembangunan tanpa mengorbankan kesehatan fiskal jangka panjang. Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas menjadi kunci utama.(KS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *