Atasi Sampah, Sumbawa Perlu Aturan Olah di Sumber dan Batasi Plastik

SUMBAWA, Kliksumbawa.com (5 Juni 2026)– Tata kelola pengolahan sampah di Kabupaten Sumbawa harus segera dibenahi secara menyeluruh agar terlepas dari status kota sangat kotor.

Sebagai refleksi Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh hari ini, Komunitas Nol Sampah mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan masalah ini secara bersama-sama.

Founder Komunitas Nol Sampah Hermawan Some menyebut performa penanganan sampah di Kabupaten Sumbawa baru menyentuh angka 54%. Artinya, terdapat 56% sampah yang belum tertangani dengan baik dan berakhir dibuang di sembarang tempat.

Kemudian dari sisi anggaran persampahan masih kurang dari 1 persen.

Dampak dari lemahnya tata kelola ini menempatkan Kabupaten Sumbawa dalam pengawasan ketat Kementerian Lingkungan Hidup setelah mendapat predikat “Kota Sangat Kotor” pada penilaian Adipura tahun 2025.

Di tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Sumbawa menjadi satu dari tiga kabupaten yang terpuruk dengan predikat tersebut.

Sementara itu, enam kabupaten/kota lain berada di kategori kota kotor, dan hanya Kota Mataram yang berhasil meraih predikat kota menuju kota bersih.

Sistem penilaian Adipura tahun 2025 memang menerapkan indikator baru yang lebih ketat, meliputi aspek anggaran dan regulasi (20%), SDM dan fasilitas pengolahan sampah (30%), serta kebersihan pengelolaan (50%).

Komunitas Nol Sampah mengajak semua stakeholder di kabupaten Sumbawa untuk serius menyelesaikan masalah sampah. Semua pihak harus terlibat dan dilibatkan. Karena urusan sampah bukan hanya urusan pemerintahan semata-mata. Partisipasi masyarakat menjadi satu kunci penting.

Upaya yang bisa dilakukan adalah melakukan pengolahan sampah dari sumber. Sampah diolah mulai dari dimana sampah di hasilkan, di rumah, sekolah, kantor atau di lingkungan tempat tinggal baik di RT/RW atau dusun atau desa.

Pengolahan sampah di sumber tentunya dilakukan penghasil sampah sendiri. Jika semua penghasil sampah mengolah sendiri sampahnya maka sampah yang dibuang ke TPA akan berkurang.

Terlebih Kementerian LH saat ini sangat ketat mengawasi TPA agar mengolah sampah sesuai standar. Dan ini butuh biaya besar. Artinya semakin banyak sampah yang masuk TPA, maka biaya semakin besar.

Dalam pengolahan sampah tidak semata-mata daur ulang (recycle), tetapi juga upaya reduse (pengurangan) dan reuse (guna ulang).

Mengurangi pemakaian plastik sekali pakai seperti tas kresek, sedotan plastik, alat makan minum sekali pakai juga menjadi bagian penting dari pengolahan sampah. Menggunakan wadah atau alat makan yang bisa dipakai berulang kali juga bagian dari pengolahan sampah.

Disisi lain karena sebagian besar sampah di Sumbawa adalah organik maka sebaiknya pengolahan sampah organik seharusnya menjadi fokus utama.

Terkait dengan upaya untuk mengeluarkan kabupaten Sumbawa dari predikat kota sangat kotor maka upaya yang sebaiknya dilakukan adalah.

1. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengolahan sampah. Di Sumbawa mulai ada komunitas yang bergerak dalam pengolahan sampah. Pemerintah harus memberi dukungan penuh. Pemerintah harus mendorong partisipasi masyarakat atau membuat kebijakan bagaimana agar dana desa atau dana kelurahan bisa digunakan untuk kegiatan pengolahan sampah.

2. Fokus pada pengolahan sampah organik, untuk menguatkan ini butuh kebijakan atau peraturan pengolahan sampah organik.

3. Mengingat ke depan plastik sekali pakai akan dibatasi sesuai permen LHK nomor 75 tahun 2019, maka perlu ada kebijakan atau peraturan pembatasan plastik sekali pakai. Saat ini sudah ada 115 kabupaten kota yang memiliki peraturan pembatasan plastik sekali pakai. (KS).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *