SUMBAWA,Kliksumbawa.com (29 September 2026)- Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan DPRD Kabupaten Sumbawa akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026. Persetujuan itu ditetapkan dalam Sidang Paripurna IV DPRD Kabupaten Sumbawa, Senin, 28 September 2026.
Dalam perubahan tersebut, pendapatan daerah meningkat dari Rp1,895 triliun menjadi Rp1,941 triliun. Belanja daerah ditetapkan sebesar Rp2,143 triliun. Defisit anggaran ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp201,68 miliar.
Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyampaikan sejumlah rekomendasi, diantaranya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta pemanfaatan aset daerah.
Banggar juga meminta Pemerintah Daerah memastikan efisiensi dan prioritas belanja, memperkuat pengawasan terhadap program strategis, serta meningkatkan serapan anggaran. Selain itu, Pemerintah Daerah didorong memperluas penciptaan lapangan kerja melalui sektor perdagangan, UMKM, dan industri kecil.
Rekomendasi lainnya mencakup penataan Kota Sumbawa Besar agar lebih bersih, sehat, aman, dan rapi.
Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., pada kesempatan tersebut menegaskan pentingnya koordinasi antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
H. Jarot menyebut kondisi keuangan daerah masih terbatas akibat efisiensi dan rendahnya fleksibilitas anggaran. Di sisi lain, kebutuhan belanja untuk jalan, jembatan, irigasi, pertanian, peternakan, dan infrastruktur lainnya terus meningkat.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat untuk memperoleh dukungan alokasi APBN.
Setelah mendapat persetujuan bersama, Ranperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (ks)













