SUMBAWA,Kliksumbawa.com (26 Oktober 2026) – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sumbawa Rahmat Hidayat angkat bicara menanggapi isu pencemaran lingkungan di lokasi Tambak Labangka 5, Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa, NTB.
Ia menegaskan bahwa kepastian ada atau tidaknya pencemaran lingkungan masih harus menunggu hasil pengujian laboratorium secara resmi.
“Terjadi pencemaran atau tidak, tentu kami masih menunggu hasil uji laboratorium,” ujar Dayat kepada awak media, Senin (26/10/2026).
Dayat menjelaskan, tim ahli telah turun langsung ke lokasi untuk mengumpulkan bukti-bukti teknis dan memantau kondisi lapangan.
“Petugas dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) yang dipimpin langsung oleh Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Bapak Dr. Sahono Budianto, S.St.Pi., M.Si., sudah turun mengambil sampel air. Dari hasil uji sampel itulah nanti baru bisa dipastikan ada pencemaran atau tidak,” jelasnya.
Lebih jauh Dayat menyebutkan, jika nantinya ditemukan pelanggaran dalam kasus Tambak Labangka ini, skema penanganan utama yang akan diterapkan adalah pengenaan sanksi administratif.
“Hal tersebut telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan,” tambah Kadis DKP.
Pengenaan sanksi administratif pada kegiatan usaha perikanan budidaya bukan merupakan tindak pidana. Kebijakan ini diatur melalui Undang-Undang Cipta Kerja, jadi bukan proses pemidanaan atau catatan kriminal. Prinsipnya lebih ke arah restorative justice, memperbaiki kerusakan, menghentikan pelanggaran atau memenuhi kewajiban perizinan
Adapun mengenai penentuan baku mutu air limbah tambak, pemerintah mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup / Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengolahan Air Limbah Pertambakan Udang.
Salah seorang warga setempat, meyakini tidak ada pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas tambak di wilayah Kecamatan Labangka.
Terkait keluhan munculnya aroma tidak sedap di sekitar area tambak, ia menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi karena adanya pekerjaan perawatan berkala pada instalasi pengolahan limbah.
Saat ini katanya pihak pengelola sedang membersihkan sedimentasi di sekitar tambak. Pekerjaan rekondisi dan perbaikan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) ini dilakukan sesuai arahan Dinas Lingkungan Hidup untuk memenuhi rekomendasi Berita Acara Pemeriksaan sebagai syarat penerbitan Surat Laik Operasi (SLO).
Ia menambahkan, pengangkatan lumpur sedimentasi merupakan prosedur rutin yang wajib dilakukan pada setiap siklus budidaya demi memaksimalkan fungsi kolam penampungan limbah.
Sehingga menurutnya wajar jika timbul bau tidak sedap saat pengerukan lumpur berlangsung. Namun sejauh ini katanya tidak ada aliran air sisa budidaya yang dibuang langsung ke laut. Semua diproses terlebih dahulu di kolam IPAL untuk memastikan air benar-benar layak dan memenuhi baku mutu sebelum dialirkan. (KS)













