Bupati Sumbawa Instruksikan Efisiensi Belanja APBD 2025

Sumbawa Besar, 19 Februari 2025, kliksumbawa.com- Bupati Sumbawa, Drs. Mahmud Abdullah, telah mengeluarkan Instruksi Nomor 3 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Instruksi ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja, yang bertujuan untuk memperbaiki pengelolaan keuangan daerah dengan cara yang lebih bijaksana.

Dalam instruksi tersebut, Bupati mengarahkan seluruh Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk melakukan efisiensi dalam pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2025. Beberapa langkah efisiensi yang diperintahkan antara lain pengurangan belanja honorarium, cetak, penelitian, publikasi, makanan dan minuman, serta perjalanan dinas dengan masing-masing pengurangan sebesar 25% hingga 50%.

Lebih lanjut, instruksi ini mengatur bahwa identifikasi belanja yang akan dilakukan efisiensi harus diselesaikan paling lambat tanggal 21 Februari 2025. Setelah itu, akan dilakukan pembahasan hasil identifikasi belanja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) antara tanggal 24 hingga 28 Februari 2025. Hasil pembahasan ini nantinya akan digunakan sebagai dasar penyesuaian DPA-SKPD 2025.

Bupati juga mengingatkan bahwa efisiensi belanja tidak berlaku untuk belanja yang bersifat wajib dan mengikat. Instruksi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi anggaran daerah sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Sumbawa, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan kebutuhan prioritas daerah.

Instruksi Bupati ini berlaku efektif sejak ditetapkan pada tanggal 17 Februari 2025 dan diharapkan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh perangkat daerah. (KS/02)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *