DPRD Sumbawa Agendakan Paripurna Penyampaian Visi Misi Bupati pada 6 Maret 2025

Sumbawa Besar, 3 Maret 2025, Kliksumbawa.com- Rapat Badan Musyawarah DPRD kabupaten Sumbawa membahas acara jadwal rapat paripurna DPRD kabupaten Sumbawa dalam rangka penyampaian visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa masa jabatan 2025 -2030

DPRD kabupaten Sumbawa melalui badan Musyawarah DPRD menggelar rapat dan agenda membahas rancangan jadwal paripurna DPRD dalam rangka penyampaian visi dan misi bupati dan wakil Bupati Sumbawa masa jabatan tahun 2025-2030.

Rapat tersebut dipimpin ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Nanang Nasiruddin SAP.M.Inov. Hadir Wakil Ketua DPRD lainnya H.M.Berlian Rayes SAg.M.M.Inov, Gitta Liesbano SH MKn, dan Zulfikar Demitry SH MH bersama anggota Badan Musyawarah

Dari Pemerintah daerah hadir Staf Ahli Pemerintahan Hukum dan Politik I Ketut Sumadi Arta SH, Kabag Pemerintahan Budi Sastrawan S.Sos.M.Si Kabag Prokopim Drs Syahrudin. Dan sekwan DPRD Kabupaten Sumbawa Ir A Yani beserta jajaran.

Pimpinan Rapat Nanang Nasiruddin menyampaikan agenda hari ini sangat penting untuk dapat mendengarkan visi dan misi Bupati Sumbawa sebagaimana diatur dalam undang-undang.

” Kami berikan ruang kepada forum untuk menyampaikan pendapatnya sehingga agenda yang kita rencanakan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” ucapnya

Atas hal tersebut Anggota Badan Musyawarah Muhammad Tahir,SH sepakat dengan usulan Hari Kamis 6 Maret 2025
“Terkait agenda penyampaian visi misi Bupati kami setuju dilaksanakan Hari kamis 6 Maret 2025 dan waktunya pukul 17.00 atau ba’da ashar sampai berbuka puasa” ujarnya

Demikian anggota Banmus lainnya. Gahtan Hanu cakita juga sepakat Kamis 6 Maret dan jam 16.00 WITA diganti ke jam 17.00 WITA dilanjutkan dengan buka puasa bersama.

Atas hal tersebut Staf Ahli Bupati Sumbawa bidang Pemerintahan Hukum dan Politik I Ketut Sumadi Arta turut menyepakatinya.”Terkait rancangan dan jadwal rapat Paripurna ini, Kami dari Pemerintah daerah sepakat baik mengenai jam dan tanggal. Karena ada ketentuan yang mengatur bahwa penyampaian visi misi Bupati melalui Paripurna adalah 14 hari setelah pelantikan dan paling lambat jatuh Kamis 6 Maret 2025. “Untuk serah terimanya dilakukan di internal Pemerintah daerah yang akan dilaksanakan pada jam 10 di kantor Bupati dan untuk rapat Paripurna dilakukan setelah itu pada hari yg sama” jelasnya.

Diakhir pertemuan, Forum bersepakat dan Setuju Paripurna Penyampaian pidato Bupati Sumbawa dilaksanakan pada Kamis 6 Maret 2025 Pukul 17.00 WITA.

Disamping membahas agenda tersebut, Banmus juga menyepakati agenda Paripurna Penyampaian Laporan Reses DPRD Kabupaten Sumbawa masa Sidang pertama yang akan digelar pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025. (KS/02)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *