DPRD Sumbawa Bahas Implementasi KEPMENPAN 2025 untuk Tenaga Non ASN

Sumbawa Besar, 30 Januari 2025, KlikSumbawa.com – Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar rapat bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa, staf ahli bidang pemerintahan, hukum dan politik, serta sejumlah kepala dinas terkait, Kamis (30/1/25). Rapat ini membahas soal implementasi KEPMENPAN Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, terutama untuk tenaga non ASN di Kabupaten Sumbawa.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa, M. Faesal, S.AP., M.M.Inov, dan dihadiri oleh anggota Komisi I Marliaten, Abron Ishak, A.Md, dan H. Zainuddin Sirat. Selain itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa, Syaifullah, S.Pd., M.M.Inov, serta Anggota Andi Rusni, S.E., M.M, turut hadir dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Sumbawa.

Dalam rapat tersebut, beberapa langkah penting diambil sebagai kesimpulan. Pertama, Komisi I meminta agar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa segera melakukan pendataan ulang terhadap tenaga non ASN yang belum terdaftar dalam database BKN. Hal ini bertujuan agar mereka dapat mengikuti seleksi P3K Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kedua, kepada OPD teknis seperti BKPSDM dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa, diharapkan untuk mencari solusi agar seluruh tenaga non ASN, terutama yang bekerja di Dinas Kesehatan, dapat dimasukkan dalam database BKN, sehingga memiliki kesempatan yang sama dalam mengikuti seleksi P3K Paruh Waktu.

Ketiga, Komisi I bersama OPD terkait akan terus berkoordinasi dan melanjutkan konsultasi dengan lembaga DPR RI dan kementerian terkait di Jakarta. Hal ini dilakukan guna memperjuangkan nasib tenaga non ASN agar mereka dapat memperoleh kesempatan yang sama dengan pegawai lainnya yang telah terdaftar dalam database BKN.

Pihak DPRD Sumbawa berkomitmen untuk terus berupaya dalam mewujudkan hak-hak tenaga non ASN agar dapat memperoleh kesempatan yang adil dalam seleksi P3K Paruh Waktu. (KS/02)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *