Sumbawa Besar, Kliksumbawa.com– Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar hearing strategis guna mengurai persoalan pengelolaan tambak udang, melibatkan seluruh pemangku kepentingan kunci. Rapat digelar di Ruang Kerja Komisi II, Rabu (07/05/2025), guna menindaklanjuti laporan maraknya tambak tidak berizin dan dampak lingkungan yang mengemuka belakangan ini.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, I Nyoman Wisma, S.I.P., didampingi Wakil Ketua Muhammad Tahir, SH, Sekretaris Zohran, SH, serta seluruh anggota komisi. Hadir dalam Rapat ini Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbawa, Perwakilan Dinas PUPR, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perwakilan DPMPTSP, ITK Kabupaten Sumbawa dan Pengurus Asosiasi Pengusaha Tambak Sumbawa.
Pada Kesempatan tersebut, Kadis Perikanan dan Kelautan Sumbawa, Rahmat Hidayat, S.Pi,. MT,. memaparkan bahwa jumlah tambak di kabupaten sumbawa ada sebanyak 3.362. yang berizin 1.247 unit (37% dari total) dan Tambak tidak berizin 2.115 unit (63%), serta kawasan rawan konflik, khususnya di Kecamatan Alas, Labuhan Badas, dan Utan.
“Kami temukan tiga masalah utama: perambahan kawasan lindung, sengketa lahan, dan pencemaran lingkungan,” tegas Rahmat dalam paparannya yang disambut serius oleh anggota dewan.
Adapun langkah strategis yang ditempuh DKP mengurai rencana konkret dengan melakukan pendataan ulang seluruh tambak hingga Agustus 2025. Kemudian sosialisasi massif tentang tata cara perizinan dan program pembinaan khusus untuk tambak ilegal yang memenuhi syarat teknis.
Sementara dari perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumbawa juga memaparkan data bahwa jumlah tambak di kabupaten sumbawa ada tercatat 3.362 unit. Yang memiliki izin resmi 1.278 unit (38%). Ada tambahan proses perizinan tahun 2025 sebanyak 287 berkas sedang diproses.
“Untuk Rata-rata waktu perizinan, dipangkas dari 14 hari menjadi 7 hari kerja. Kami telah menyederhanakan 5 tahapan birokrasi dan memangkas 3 jenis persyaratan sejak Januari 2025,” tegas perwakilan DPMPTSP] di hadapan anggota dewan.
Sedangkan untuk terobosan Pelayanan, DPMPTSP memperkenalkan inovasi terbaru, yakni : Sistem Online Terintegrasi: Permohonan izin melalui SIAP-OPD (Sistem Informasi Aplikasi Online Perizinan Daerah). Mobile Licensing Unit: Pelayanan keliling ke sentra tambak. Kiosk Perizinan di 5 kecamatan prioritas dan Paket Khusus Legalisasi tambak ilegal dengan persyaratan khusus.
Dinas Lingkungan Hidup: “Pembinaan harus jadi prioritas untuk tekan kerusakan ekosistem pesisir.
Asosiasi Pengusaha Tambak: “Kami siap kooperatif, tapi mohon ada kejelasan aturan dan pendampingan teknis.”
Dari hasil pemaparan Dinas terkait, Ketua Komisi II, I Nyoman Wisma, S.I.P menekankan perlunya tindakan tegas namun humanis: “Penertiban harus jalan, tapi jangan sampai mematikan usaha warga. Kami minta solusi win-win solution,” ujarnya.
Untuk kemudahan perizinan, Ketua Komisi II juga menyambut baik langkah ini. “Kemudahan perizinan harus diimbangi pengawasan. Kami minta DPMPTSP bersama DKP rutin melakukan verifikasi lapangan,” jelasnhya.
Setelah diskusi mendalam, rapat menghasilkan dua rekomendasi krusial: Pertama, Pemda diminta mengawal proses penertiban perizinan tambak secara transparan, dengan tenggat waktu hingga Oktober 2025 sebagaimana kesepakatan bersama KPK, asosiasi pengusaha, dan pemerintah daerah.
Kedua, diinstruksikan agar Pemda melakukan monitoring rutin, evaluasi dampak lingkungan, serta program pembinaan intensif bagi pengusaha tambak untuk memastikan kepatuhan regulasi.
Rekomendasi akan segera diserahkan ke Bupati Sumbawa untuk ditindaklanjuti dengan SK khusus. Komisi II akan melakukan pengawasan berkala hingga deadline Oktober 2025. (KS/01)