Sumbawa Besar, Kliksumbawa.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengkaji rencana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa ke PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB Cabang Sumbawa. Rapat perdana digelar di Ruang Rapat Utama DPRD, Rabu (07/05/2025), dengan menghadirkan sejumlah narasumber kunci.
Susunan Pimpinan dan Anggota Pansus diketuai oleh Zohran, SH, dengan susunan lengkap : Wakil Ketua: Muhammad Takdir, SE., MM.Inov, Sekretaris: I Nyoman Wisma, S.I.P,. Anggota : Muhammad Faesal, S.AP., M.M.Inov, Sri Wahyuni, H. Zainuddin Sirat, Muhammad Tahir, SH, Hj. Jamila, S.Pd.SD, Syukri HS, A.Ma, Syamsul Hidayat, SE, H. Andi Mappeleppui dan Sandi, S.Pd., M.M.
Rapat menghadirkan sejumlah pejabat terkait, diantaranya : Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumbawa – Paparan dasar hukum dan alokasi anggaran, Perwakilan Bappeda Sumbawa – Kajian dampak ekonomi dan strategi pengembalian modal, Bagian Perekonomian Setda Sumbawa – Analisis kelayakan bisnis dan Komisaris PT. BPR NTB Cabang Sumbawa – Penjelasan rencana bisnis dan kebutuhan modal
Poin-Poin Kunci Pembahasan yakni terkait Besaran Penyertaan Modal, dimana Pemkab Sumbawa berencana menyuntikkan dana segar senilai Rp 50 miliar sebagai bentuk dukungan terhadap BPR milik daerah.
Kemudian Tujuan Strategis dengan memperkuat likuiditas PT. BPR NTB dalam mendukung UMKM lokal. Meningkatkan akses permodalan bagi petani, nelayan, dan pengusaha kecil dan Optimalisasi keuntungan bagi Pemda sebagai pemegang saham.
Selanjutnya Mekanisme Pengawasan, dimana Pansus memastikan adanya skema pengembalian modal (ROI) yang jelas serta pengawasan ketat terhadap penggunaan dana.
Ketua Pansus Zohran, SH menegaskan komitmen Dewan untuk mengawal proses ini secara transparan:
“Kami akan pastikan setiap rupiah uang rakyat dikelola dengan prinsip akuntabel dan berdaya guna. Pansus akan melakukan pendalaman lebih lanjut sebelum memberikan rekomendasi final,” tegasnya.
Adapun Jadwal Kerja Pansus, dimulai Minggu I (Mei 2025): Verifikasi dokumen legal dan kajian ekonomi. Minggu II: Kunjungan lapangan dan audiensi dengan pelaku UMKM. Minggu III: Penyusunan laporan dan rekomendasi dan Minggu IV: Presentasi hasil kepada pimpinan DPRD dan Pemkab. (KS/01)