Sumbawa Besar, 01 Februari 2025, Kliksumbawa.com- Pemerintah Kabupaten Sumbawa, memastikan 13 bidang tanah terdampak penataan jempol sepanjang 450 meter dengan luas dan harga yang berbeda-beda sudah selesai dibayar di akhir tahun 2024 lalu.
“Untuk 13 bidang terdampak penataan jempol sudah selesai kita bayar akhir tahun 2024 dan masyarakat sangat mendukung program tersebut,” ujar kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PRKP) Sumbawa, Pipin Shakti Bitongo, kepada media ini, Jum’at (31/01/2025).
Dikatakan Pipin, dalam proses pembebasan lahan yang terdampak penataan jempol, Pemerintah kabupaten sumbawa menggelontorkan anggaran sebesar Rp. 250 hingga Rp. 300 juta dan sudah tuntas.
Sementara untuk nilai penanganan terhadap penataannya menghabiskan anggaran sekitar Rp. 28,5 miliar.
Begitu juga dengan proses perizinannya sudah tuntas semua, pembayaran ganti rugi juga sudah selesai tinggal menunggu anggaran penataan sebesar Rp. 28,5 miliar dari pemerintah pusat.
”Semua sudah tuntas, baik perizinan, pembayaran ganti rugi dan lainnya, hanya tinggal menunggu anggaran 28,5 miliar dari pemerintah pusat saja,” jelas Pipin.
Menurut Pipin, penataan terhadap kawasan ini pada prinsipnya merupakan kelanjutan dari program sebelumnya di lokasi yang sama. Hal itu dilakukan untuk mengembangkan sektor pariwisata di lokasi tersebut terutama bagi masyarakat yang berada di dalam kota Sumbawa.
“Jadi, penataan yang kita lakukan supaya sektor wisata unggulan kita terus menggeliat sekaligus menekan kawasan kumuh di Sumbawa,” bebernya.
Adapun penataan kawasan sepanjang 450 meter itu kata Pipin, dihajatkan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar.
Terlebih lagi jika penataan tersebut sudah selesai dilakukan maka kendaraan besar tidak akan diperbolehkan melintas untuk menekan terjadinya kerusakan.
“Penataan ini hajatnya untuk meningkatkan ekonomi dan ke depan kendaraan yang boleh melintasi jalan ini akan dibatasi, hanya sepeda dan sepada listrik saja sehingga perekonomian masyarakat setempat akan lebih lebih menggeliat,” pungkasnya. (KS/01)