PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Bagi Ribuan Honorer Gagal Seleksi PPPK

Sumbawa Besar, Klisumbawa.com- Sebanyak 1.148 tenaga honorer di Kabupaten Sumbawa yang tergolong dalam kategori R1, R2, R3, dan R4 dinyatakan tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, menegaskan bahwa skema “PPPK Paruh Waktu” menjadi solusi bagi mereka, sesuai dengan Keputusan Menpan RB No. 16 Tahun 2025.

Dari total database awal 1.616 tenaga honorer yang mengikuti seleksi, 468 orang berhasil lolos dan mengisi formasi PPPK 2024. Sementara sisanya, yakni 1.148 orang, kini diberikan opsi melalui program PPPK Paruh Waktu.

“Kami memahami kekhawatiran rekan-rekan honorer, tetapi dengan adanya regulasi PPPK Paruh Waktu, seharusnya tidak ada lagi keresahan. Skema ini diperuntukkan bagi mereka yang belum berhasil lolos seleksi,” tegas Ansori, Jum’at (02/05/2025).

Wabup Ansori memastikan bahwa Pemkab Sumbawa akan segera menindaklanjuti kebijakan ini dengan: Pengangkatan Tahap I dan II ditargetkan tuntas paling lambat 1 Oktober 2025.

Kemudian, penempatan disesuaikan dengan kebutuhan dinas/instansi di daerah. Dan gaji mengacu pada kemampuan keuangan daerah dan akan dievaluasi setiap tahun berdasarkan kinerja.

“Saya minta para honorer tetap tenang dan terus bekerja dengan baik. Pemerintah pusat sedang menyiapkan petunjuk teknis, dan kami akan segera implementasikan berdasarkan regulasi,” ujarnya.

Wabup Ansori mengajak seluruh pihak, termasuk honorer yang belum lolos seleksi, untuk tetap bersinergi dan berkontribusi membangun daerah kabupaten sumbawa.

“Kami ingin Sumbawa maju, unggul dan sejahtera. Mari bersama-sama bekerja dengan ikhlas dan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.

Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi ratusan honorer yang selama ini mengabdi bagi non-ASN yang terdaftar dalam database Dadan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia. (KS/02)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *