Program “SILAMO” Dukcapil Sumbawa Mudahkan Masyarakat dalam Mengurus Dokumen

Sumbawa Besar, 15 Februari 2025, Kliksumbawa.com- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sumbawa terus berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh dan memiliki dokumen kependudukan.

Salah satu inovasi yang dihadirkan oleh Dinas Dukcapil Sumbawa di era digital saat ini yakni
SILAMO (Sistem Informasi Layanan Adminduk Online).

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sumbawa, Jaya Kusuma, S. Sos., mengatakan bahwa program SILAMO yang digagas ini bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi kependudukan secara online, sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Dukcapil untuk mengurus dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, pindah kependudukan dan lainnya.

“Kami hadirkan program SILAMO ini untuk memedahkan masyarakat terutama warga yang berada di kecamatan cukup jauh dari Kantor Dukcapil. jadi dengan program ini, warga bisa melalui online dalam mengurus administrasi kependudukan atau dokumen seperti KTP, KK, Akta Lahir maupun Pindah Domisili,” jelas Jaya Kusuma kepada media ini, Jum’at (14/02/2025).

Menurut Jaya, meski programa ini telah berjalan, namun, dalam implementasinya, SILAMO menghadapi beberapa tantangan, mulai dari keterbatasan jaringan internet di beberapa wilayah hingga kurangnya partisipasi desa.

Meski demikian lanjutnya, program ini terus berkembang dan dapat menjadi solusi utama bagi masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan saat ini.

“SILAMO hadir sebagai solusi untuk mempermudah proses administrasi kependudukan,” terangnya.

Dengan sistem ini kata Jaya, masyarakat dapat mengajukan permohonan dokumen secara online tanpa harus mengantri di kantor Dukcapil.

“Kewajiban-kewajiban yang harus kami lakukan, khususnya dalam administrasi dengan pelayanan SILAMO ini, sangat membantu karena semakin ringan prosesnya, semakin mudah pula pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Jaya Kusuma.

Proses administrasi yang biasanya memakan waktu lama kini dapat dipersingkat dengan bantuan teknologi. Masyarakat dibantu operator desa hanya perlu mengunggah dokumen yang diperlukan melalui aplikasi SILAMO di kantor desa, kemudian petugas akan memprosesnya secara digital. Jika semua persyaratan terpenuhi, dokumen dapat segera dicetak akan dikirim langsung ke pemerintah desa sehingga masyarakat tidak lagi mengurus berkasnya ke Kantor Dukcapil.

Meski memberikan banyak manfaat, SILAMO masih menghadapi berbagai hambatan, terutama jaringan internet di beberapa daerah pedesaan. Karena SILAMO ini memerlukan jaringan internet untuk mengungah dokumen yang dibutuhkan. Meski demikian ada juga daerah dataran tinggi dengan akses internet terbatas seperti Desa Tepal, Kelungkung, dan Ropang, sangat antusias meski internet lambat.
Selain itu, ada beberapa desa seperti di Kecamatan Moyo Hilir dan Kecamatan Tarano belum bergabung dalam program SILAMO.

“Kami tidak memaksakan semua harus langsung menggunakan SILAMO. Kami ingin memastikan bahwa sistem ini berjalan dengan baik dan diterima oleh masyarakat dengan kesiapan yang cukup,” tegas Jaya.

Adapun SILAMO ini ungkap Kadis Jaya, telah mencapai wilayah pelosok Kabupaten Sumbawa dan terus diperluas agar semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya.

“Dinas Dukcapil Kabupaten Sumbawa juga berkomitmen meningkatkan pelayanan meski dalam dua tahun terturut-turut mendapatkan penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publib dengan Kategori sangat tinggi dari Ombudsman Republik Indonesia dengan memberikan pendampingan kepada desa-desa yang masih mengalami kendala teknis agar dapat segera menggunakan layanan ini secara optimal,” bebernya.

Keberhasilan SILAMO tentu tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak, baik dari pemerintah daerah, petugas Dinas Dukcapil, maupun masyarakat itu sendiri. Harapannya, pada tahun 2025, seluruh masyarakat Kabupaten Sumbawa dapat menikmati layanan administrasi yang lebih mudah dan efisien melalui SILAMO, pungkasnya. (KS/01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *