Sumbawa Besar, Kliksumbawa.com – PT. Sumbawa Juta Raya (SJR) menegaskan komitmennya dalam mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan serta pemberdayaan tenaga kerja lokal.
Dalam acara Kick of Agroforestri Kopi yang berlangsung di Hotel Grand Sumbawa, Selasa (29/4/25), Pimpinan PT. SJR, Indra Prana yang didampingi CSR Departement Head Gatot Ari Setyanto dan Lukman Mubarak selaku Humas, mengungkapkan bahwa lebih dari 72 persen tenaga kerja yang dipekerjakan merupakan warga Sumbawa. Selain itu, perusahaan juga aktif menyetorkan berbagai jenis pajak, iuran, dan kontribusi lainnya kepada negara.
Indra menjelaskan berbagai bentuk kewajiban yang telah dipenuhi PT. SJR, mulai dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pajak, hingga iuran lainnya.
Di antaranya adalah iuran tetap pertambangan dan mineral, iuran penggunaan kawasan hutan, sewa perairan untuk pelabuhan, dana reboisasi, provisi sumber daya hutan, izin penyelenggaraan radio telekomunikasi, pajak tambang, pajak penghasilan karyawan dan badan usaha (PPh 23), pajak katering, pajak air permukaan dan air tanah, pajak penerangan jalan, retribusi IMB, serta royalti penjualan emas dan perak.
“Itulah kontribusi perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi yang telah kami bayarkan,” ujar Indra.
Terkait ketenagakerjaan, Indra mengungkapkan bahwa lebih dari 72 persen tenaga kerja yang dipekerjakan berasal dari tenaga lokal. Khusus untuk tenaga kerja di pabrik pengolahan, lebih dari 80 persennya juga merupakan warga lokal.
“Para pekerja ini kami latih secara intensif, bahkan diberikan pelatihan selama enam bulan sebelum terlibat langsung dalam pengoperasian pabrik,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa sebagian dari mereka saat ini masih dalam proses pelatihan untuk persiapan operasional pabrik di Triwulan IV tahun ini.
Dalam aspek pemberdayaan masyarakat, PT. SJR bermitra dengan 82 persen pelaku usaha dari wilayah Ropang. Selain itu, perusahaan juga telah menjalankan berbagai program sosial sejak masa eksplorasi, meliputi sektor infrastruktur, kesehatan, pendidikan, lingkungan, dan ekonomi.
“Kami juga telah melaksanakan kewajiban reklamasi di daerah aliran sungai (DAS) Jambu sebagai bagian dari tanggung jawab lingkungan,” tambahnya.
Indra juga menegaskan bahwa PT. SJR berkomitmen terhadap kepatuhan regulasi. Perusahaan telah mengikuti berbagai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan kegiatan pertambangan. (KS/02)