Sumbawa Besar, 14 Maret 2025, Kliksumbawa.com- Bupati Sumbawa, Ir H Syarafuddin Jarot, MP,. meminta operasional Bus Travel PT Idola Trans Samawa dihentikan sementara sampai dipenuhinya perijinan penyelenggaraan angkutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 15 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
Hal tersebut diungkap langsung oleh Bupati Haji Jarot didampingi Sekretaris Daerah, Dr. Budi Prasetiyo, S.Sos,. M.AP dan Plt Kadishub Samsul Bahri usai melaksanakan ibadah sholat ashar di Mushollah Kantor Bupati Sumbawa, Jum’at (14/03/2025).
Menurut Bupati Jarot, Bus Travel PT Idola Trans Samawa yang merupakan Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) trayek Sumbawa – Mataram (PP) ini keberadaannya belum mengantongi Ijin Penyelenggaraan Angkutan (ijin trayek AKDP Sumbawa-Mataram PP).
“Ini kan belum mengantongi Ijin, jadi kita minta untuk mengambil langkah strategis dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan, ketertiban dan keselamatan pada sektor transportasi, terutama menjelang pelaksanaan angkutan lebaran tahun 2025. Kalau ijin nya sudah ada yaa boleh lah melanjutkan operasi. Namun tetap harus taat aturan,” jelas Bupati.
Selain itu, Bupati Sumbawa juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Gubernur NTB yang telah mengambil langkah tepat dan bijak untuk menghentikan operasional Bus/ Travel yang tidak memiliki izin salah satunya Idola Trans.
Selanjutnya Bupati Sumbawa berharap agar semua investasi di Kabupaten Sumbawa dapat berjalan dalam koridornya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, dan dipastikan berkontribusi bagi kemajuan daerah.
“Kami tetap berharap PT. Idola Trans Samawa dapat melengkapi hal-hal terkait perizinan penyelenggaraan angkutan untuk disampaikan kepada Pemerintah Provinsi NTB sebagai pemilik kewenangan ijin penyelenggraan angkutan AKDP, sehingga dapat kembali melayani dan berkontribusi dalam pelayanan sektor transportasi di Kabupaten Sumbawa,” ujar Bupati.
Tidak hanya itu, Bupati Jarot juga meminta agar semua perusahaan yang beroperasi di kabupaten sumbawa yang memiliki kendaraan baik pribadi maupun angkutan umum ber Plat DR, DK dan lainnya agar dapat mengubah menjadi Plat EA agar dapat berkontribusi bagi daerah melalui pajak kendaraan.
“Kita ingin memaksimalkan pendapatan pajak kendaraan bermotor dengan salah satu cara kendaraan yang masih ber Plat DR, DK dan lainnya yang beroperasi atau pemiliknya tinggal di kabupaten sumbawa dapat diubah ke EA,” pungkas Bupati.
Adapun operasional Bus Travel PT Idola Trans Samawa resmi dihentikan mulai tanggal 14 Maret 2025. Penghentian operasional tersebut terhitung mulai Jumat, hari ini 14 Maret 2025 sampai dengan dipenuhinya perizinan penyelenggaraan angkutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 15 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek. (KS/01)