Antisipasi Kecurangan SPMB, Ombudsman NTB Buka Posko Pengaduan Online dan Offline

Sumbawa Besar, Kliksumbawa.com (13 Juni 2025)- Pada momen Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 yang sedang dibuka saat ini, praktik-praktik kecurangan jadi atensi Ombudsman Nusa Tenggara Barat (NTB).

Bagi warga yang menemukan kecurangan dalam pelaksanaan SPMB bisa dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan NTB.

Pelaporan bisa dilakukan secara daring atau langsung. Demikian disampaikan Kepala Ombudsman Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono saat dikonfirmasi Kamis (12/6/2025).

“Kami buka posko pengaduan SPMB secara online maupun offline di kantor. Kami berikan akses yang terbuka bagi publik dalam melaporkan semua jalur ketika terjadi kecurangan dalam SPMB,” kata Dwi.

Ia mengatakan, Pemda melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) bisa berkoordinasi melibatkan Ombudsman, untuk membahas dan mengawasi proses penerimaan siswa baru.

Apabila masyarakat mengalami kendala ataupun kemudian hal-hal teknis terkait dengan SPMB, jika tidak sesuai dengan ketentuan undang-undangan yang berlaku dan juknis, silakan laporkan.

“Kami sebagai pengawas internal membuka pintu bagi warga yang ingin melaporkan. Kami memberikan jaminan pelapor dirahasiakan identitasnya,” tegas Dwi.

Menurutnya, SPMB menjadi salah satu indikator utama kualitas layanan publik dalam sektor pendidikan.

Ombudsman NTB menyatakan kesiapannya mengawal proses ini agar berjalan adil dan transparan.

“Saya pernah menawarkan agar setiap sekolah menyediakan informasi real time. Apalagi jalur domisili dan prestasi cukup rentan. Saya usulkan pasang layar megatron. Dari situ sajikan siapa yang mendaftar, dan berapa jumlahnya. Ini bisa mengontrol dan terwujudnya transparansi,” kata Dwi.

Disebutkan, SPMB sebagai bentuk nyata kehadiran negara di tengah masyarakat.

“SPMB ini merupakan salah satu bentuk layanan publik, salah satu bentuk nyata kehadiran negara pada masyarakat,” sebutnya.

la mengatakan, berbagai permasalahan yang terjadi saat SPMB sebelumnya akan menjadi bahan evaluasi serius setiap tahun.

“Masalah yang berulang dianggap menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dan komitmen dari pelaksana kebijakan,” ucap Dwi.

Ia juga menyoroti pentingnya sosialisasi aturan SPMB kepada semua pengguna layanan, termasuk masyarakat umum.

“Perlu juga sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat sebagai pengguna pelayanan publik dan lainnya,” tegasnya.

la mengingatkan bahwa sebagian persoalan sering kali disebabkan bukan oleh regulasi atau petugas, melainkan pihak pengguna.

Pelanggaran prosedur dari orang tua murid atau wali juga perlu mendapat perhatian khusus.

Disinggung jika menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB, Ombudsman akan menyarankan dinas terkait untuk memperbaiki sistem.

“Kami ada pola dalam pengawasan penerimaan siswa baru reaksi cepat ombusman 4 hari sampai 1 minggu,” kata Dwi.

Kemudian selanjutnya, mekanisme reguler atau normal, jika terjadi kecurangan atau maladministrasi akan dilakukan pemeriksaan.

“Terkait suap dan pungli bisa dilanjutkan pemeriksaan ke lembaga terkait seperti kepolisian dan Inspektorat. Dinas juga bisa memeriksa oknum yang bersangkutan,” tegas Dwi.

Ia menjelaskan Ombudsman dalam praktiknya itu adalah perbaikan terhadap sistem.

“Bukan proses penindakan, biasanya kalau kami menemukan pelanggaran atau maladministrasi dalam proses pelaksanaan SPMB tentunya kami lebih pada memberikan saran perbaikan agar kemudian teknis terhadap kekurangan tidak terjadi kembali,” jelasnya.

“Adapun yang kemudian memberikan sanksi itu bukan kami, tapi kemudian atasannya setelah langsung dalam hal ini adalah siapa, dalam hal ini adalah kadis pendidikan misalnya,” tambahnya.

Jika menemukan laporan, Ombudsman akan langsung berkoordinasi dengan pihak terkait atau pemerintah daerah.

“Nah terkait dengan hal kesalahan sistem yang kemudian muncul dalam proses pelaksanaan SPMB biasanya, kami langsung koordinasi dengan pihak-pihak terkait, mengingatkan bahwa ini ada kendala,” ujarnya.

Ombudsman berharap pelaksanaan SPMB tahun ini dapat menjadi tonggak peningkatan kualitas tata kelola pendidikan nasional.

Lembaga pendidikan pembentuk karakter bangsa, maka SPMB harus bersih, transparan dan akuntabel.

“Jangan sampai kita mencemari lembaga pendidikan dan menciderai institusi yang membentuk karakter bangsa. Kolaborasi antar lembaga dinilai krusial untuk mewujudkan sistem yang berintegritas,” pungkasnya. (KS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *