Belasan Ribu Peserta BPJS Kesehatan di Sumbawa Dinonaktifkan

Sumbawa Besar, Kliksumbawa.com (2 Juli 2025)- Sebanyak 14.075 peserta BPJS kesehatan Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan (PBI JK) pusat di Kabupaten Sumbawa, dinonaktifkan.

“Iya, di per bulan Juni ada sekitar 14.075 warga kita sebagai peserta BPJS PBI Pusat yang dinonaktifkan. Saat ini kita juga tengah melakukan pengecekan lanjutan,” kata Kabid perlindungan dan jaminan sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Sumbawa, Syarifah, Selasa (1/7/2025).

Penonaktifan ini berdampak besar pada akses layanan kesehatan, terutama bagi masyarakat rentan yang sebelumnya sangat bergantung pada skema PBI JK.

Sejumlah warga melaporkan kesulitan mengakses layanan medis pasca-penghapusan kepesertaan.

“Banyak masyarakat mengadu ke kami. Petugas PKH kaget. Padahal, kondisi ekonomi masyarakat nonaktif ini masih membutuhkan bantuan. Tingkat ekonomi masih memprihatinkan,” imbuhnya.

Dijelaskan, kondisi ini merupakan imbas dari perubahan kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan penggunaan basis data baru, yakni Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN yang diteken Presiden Prabowo.

Perubahan ini menyebabkan validasi ulang data penerima PBI JK oleh Kementerian Sosial.

“Kami juga masih mendata, dan akan lakukan migrasi ke BPJS PBI daerah sejumlah yang dinonaktifkan jika warga tersebut sampaikan keluhan kepada kami,” ujarnya.

Terkait dengan kondisi tersebut lanjut Ipok sapaan akrabnya, pihaknya dalam waktu dekat akan segera melakukan pengecekan lapangan.

Menurutnya, kebanyakan yang dinonaktifkan tidak mendapat perintah verifikasi dan validasi.

“Ada 10 ribu warga yang dilakukan verifikasi dan validasi, dari bulan April sampai sekarang masih belum selesai karena sistemnya manual satu persatu dicek,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada masyarakat yang dinonaktifkan agar segera melapor ke Dinsos untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut.

“Kita minta masyarakat untuk datang melapor sembari kita lakukan pengecekan lapangan, jangan sampai ada yang dianggap layak menerima bantuan tetapi tidak bisa menggunakan layanan tersebut,” kata Ipok.

la pun menyebutkan, ada beberapa alasan sehingga dihapus yakni peserta ini tidak pernah menggunakan kartu peserta tersebut untuk berobat.

Selain masalah itu, peserta ini juga diduga merupakan masyarakat yang berada diluar DTKS sesuai dengan syarat untuk menerima bantuan BPJS PBI pusat.

“Kami tetap akan melakukan pengecekan lanjutan terhadap data tersebut supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Selanjutnya, pada bulan Juli ini ada program reaktivasi kartu BPJS PBI pusat, tapi ada bukti yang harus di upload.

“Misalnya keadaan emergency sakit dan kondisi ekonomi memprihatinkan. Dibutuhkan foto rumah dan kartu keluarga juga,” terangnya.

Selain data tersebut, terdapat 14.000 peserta PBI Daerah yang dipindahkan ke pusat.

“Kami tetap akan melakukan pengecekan lanjutan terhadap data tersebut supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Selain data tersebut, terdapat 43.725 jiwa yang diusulkan kepesertaan PBI JKN.

Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu bentuk efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.

Ia berharap ada rapat koordinasi antar kabupaten/kota terkait aturan ini.

“Berharap aplikasi cepat maksimal digunakan, masyarakat cepat bisa kita layani,” harap Ipok.

Kementerian Sosial menyatakan pembaruan data akan dilakukan secara berkala demi meningkatkan akurasi dan ketepatan sasaran program bantuan.

Ini sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam Inpres No. 4 Tahun 2025 yang mendorong penggunaan data tunggal untuk efisiensi belanja sosial negara.

Ia mengimbau warga aktif memeriksa status kepesertaan mereka melalui berbagai kanal resmi seperti layanan BPJS Care Center 165, nomor WhatsApp PANDAWA di 08118165165, aplikasi Mobile JKN, atau dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.

“Penonaktifan dilakukan terhadap peserta yang nama-namanya tidak tercatat dalam DTSEN atau berada di desil atas berdasarkan klasifikasi data ekonomi dan sosial terbaru,” ungkapnya.(KS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *