Sumbawa Besar, Kliksumbawa.com (17 Juli 2025)– Pemerintah Kabupaten Sumbawa terus mempercepat langkah strategis dalam penataan dan perlindungan aset daerah, khususnya aset tetap berupa tanah. Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, dalam rapat paripurna DPRD Sumbawa yang digelar Rabu (16 Juli 2025).
Dalam penjelasannya, Wabup Ansori menegaskan bahwa pemerintah daerah tengah fokus pada percepatan penerbitan sertipikat hak milik untuk seluruh aset tanah milik Pemda. Langkah ini tidak hanya penting dalam aspek legalitas dan perlindungan hukum, tetapi juga menjadi bagian dari tata kelola aset yang akuntabel dan transparan.
“Saat ini kami melibatkan Kejaksaan Negeri Sumbawa dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui kegiatan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP),” ujar Wabup Ansori.
Ia menambahkan bahwa hingga 31 Desember 2024, total aset tetap tanah milik pemerintah daerah berjumlah 1.220 persil. Dari jumlah tersebut, sebanyak 730 persil sudah memiliki sertifikat, sementara 490 persil belum bersertifikat. Namun, sebanyak 125 persil di antaranya saat ini sedang dalam proses sertifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Langkah ini menurutnya merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga aset publik dari potensi sengketa atau penyalahgunaan. Pelibatan lembaga penegak hukum juga merupakan bentuk keseriusan Pemkab dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
“Dengan adanya sertifikat, kita punya dasar hukum yang kuat untuk melindungi dan mengelola aset daerah. Ini penting untuk mendukung pembangunan jangka panjang,” tegasnya.(KS)













