Pemkab Usulkan Tambahan Hibah Rp300 Juta untuk Petani Lewat Revisi Perda BUMD

Sumbawa Besar (19 Agustus 2025) – Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, menyampaikan penjelasan Pemerintah Daerah terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2024 dalam rapat paripurna DPRD Sumbawa. Agenda tersebut sekaligus menjadi forum pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas lebih lanjut kedua ranperda tersebut.

Dalam kesempatan itu, Wabup H. Ansori menjelaskan bahwa pengajuan dua ranperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) didasarkan pada ketentuan Pasal 38 ayat (2) juncto Pasal 40 UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022. Aturan tersebut memungkinkan pemerintah daerah bersama DPRD mengajukan ranperda tertentu yang bersifat mendesak dan urgen.

Dua Ranperda yang diajukan yaitu Perubahan Kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD 2021–2025. Perubahan ini terkait tambahan hibah Rp300 juta dari program Upland bagi petani bawang merah tahun 2025, yang akan disalurkan melalui PT. BPR NTB (Perseroda) untuk memperkuat akses pembiayaan berbunga rendah.

Ranperda lainnya yaitu Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan dilakukan menindaklanjuti evaluasi Kemenkeu dan Kemendagri, khususnya pada pasal-pasal PBB-P2, BPHTB, pajak barang/jasa tertentu, serta retribusi pelayanan publik agar selaras dengan UU 1/2022 dan PP 35/2023. Beberapa lampiran tarif juga dihapus atau disesuaikan.

H. Ansori menegaskan bahwa jika perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tidak segera dilakukan, Pemkab Sumbawa berpotensi terkena sanksi dari pemerintah pusat, mulai dari penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH), hingga penghentian hak keuangan kepala daerah selama enam bulan. Karena itu, perubahan perda ini harus sudah ditetapkan paling lambat pada tahun 2025.

Setelah mendengarkan penjelasan pemerintah daerah, DPRD Kabupaten Sumbawa menyatakan persetujuan untuk membahas kedua ranperda tersebut lebih lanjut dalam pembahasan tingkat berikutnya melalui Pansus yang dibentuk khusus.(KS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *