Sumbawa Besar, Kliksumbawa.com – Ketua Yayasan Islamic Horizons, Ade Sujastiawan, secara tegas membantah pernyataan Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa dari Fraksi Gelora yang menyatakan yayasannya menyewa dan mengalihfungsikan bangunan di Unter Katimis menjadi tempat tinggal. Ade menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan berpotensi berimplikasi hukum, sambil menjelaskan bahwa telah melakukan perpanjangan izin operasional hingga 2030.
Bantahan ini disampaikan Ade Sujastiawan menanggapi interupsi yang disampaikan anggota dewan dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa, Senin (25 Agustus 2025). Dalam interupsinya, anggota dewan tersebut juga menyoroti penggunaan gedung eks Kelurahan Pekat untuk operasional yayasan yang disebut tanpa dasar izin yang jelas.
Tuduhan di Paripurna dan Bantahan Langsung
Kronologi dimulai dari pidato interupsi dalam Sidang Paripurna. Anggota DPRD Fraksi Gelora menyampaikan dua poin utama: pertama, dugaan alih fungsi bangunan di Unter Katimis menjadi tempat tinggal; dan kedua, operasional yayasan yang menggunakan gedung eks Kelurahan Pekat tanpa izin yang jelas.
Menanggapi hal itu, Ade Sujastiawan sebagai pihak yang dituju langsung meluruskan pernyataan tersebut. Dalam klarifikasinya, Ade menyatakan bahwa pihaknya telah memenuhi semua aspek legalitas.
Ade Sujastiawan menjelaskan bahwa tuduhan yang disampaikan anggota dewan adalah informasi yang tidak akurat. Terkait bangunan di Unter Katimis, dia menegaskan bahwa bangunan tersebut digunakan untuk kegiatan Taman Pendidikan Quran (TPQ) Insan Cerdas yang sama sekali tidak dipungut biaya bagi anak-anak, khususnya dari keluarga kurang mampu di Sumbawa.
“Ini tuduhan tidak benar dan Pak Dewan kami rasa kurang info. Kami pihak yayasan telah memperpanjang izin bangunan tersebut hingga 2030,” jelas Ade dengan nada kecewa.
Lebih lanjut, mengenai penggunaan gedung eks Kelurahan Pekat, Ade menerangkan dengan prinsip “taat asas”. Dia menegaskan bahwa segala aktivitas yayasannya untuk tujuan pendidikan, terutama yang menggunakan aset pemerintah, dilakukan dengan semangat mencerdaskan anak bangsa di seluruh wilayah NKRI dan telah melalui prosedur yang semestinya.
“Kami Yayasan taat asas dan mengutamakan izin legal dari setiap aktivitas. Kami ingin mencerdaskan anak-anak bangsa dan ini yang mesti dipahami,” tegasnya.
Ade menyatakan bahwa tuduhan tanpa bukti yang disampaikan di forum resmi seperti Sidang Paripurna dapat berimplikasi hukum, karena berpotensi mencemarkan nama baik yayasan yang fokus pada kegiatan sosial dan pendidikan.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi, Ade mengajak seluruh pihak, termasuk anggota DPRD dan pemerintah daerah, untuk terjun langsung ke lapangan. Ia menekankan pentingnya dialog dan verifikasi data sebelum memberikan pernyataan publik.
“Jadi, kami pihak Yayasan berharap setiap sebelum memberikan pernyataan, mungkin bisa turun ke lokasi secara langsung dan bila perlu bertemu dengan kami pihak yayasan agar informasi yang diperoleh lebih jelas dan tidak sepihak,” ujarnya.
Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa adalah tugas kolektif. “Tugas mencerdaskan anak bangsa ini adalah tugas bersama, terutama pemerintah dan DPRD selaku pembuat regulasi,” ungkap Ade, berharap agar kedepannya dapat terjalin sinergi yang lebih baik untuk kemajuan pendidikan di Sumbawa. (KS)













