DPRD Sumbawa Ketok Palu Dua Ranperda Penting, Bantu Petani dan Atur Pajak Lebih Baik

Sumbawa Besar, Kliksumbawa.com (3 September 2025)– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa secara resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemerintah Daerah yang dinilai krusial untuk mendongkrak ekonomi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Persetujuan tersebut diberikan dalam sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Nanang Nasiruddin, Rabu (03/09/2025).

Dua Ranperda yang disahkan itu adalah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada BUMD dan perubahan atas Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kedua kebijakan ini diharapkan menjadi instrumen strategis untuk memacu pertumbuhan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Suntikan Modal Rp 400 Juta Khusus untuk Petani Bawang Merah

Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) sekaligus Ketua Pansus, Zohran, S.H., dalam laporannya di sidang paripurna, memaparkan bahwa Ranperda penyertaan modal bertujuan mengakomodir tambahan dana hibah sebesar Rp 400 juta dari program The Development of Integrated Farming System in Upland Areas Project (UPLAND).

“Dana ini akan dialokasikan khusus sebagai modal usaha bagi petani bawang merah di Kabupaten Sumbawa pada tahun 2025. Dengan tambahan ini, total penyertaan modal yang disalurkan melalui PT. BPR NTB (Perseroda) menjadi Rp 4,705 miliar,” jelas Zohran, menegaskan komitmen DPRD untuk memprioritaskan sektor pertanian.

Zohran menekankan bahwa penyaluran dana akan dilakukan melalui skema kredit perbankan, bukan hibah langsung, untuk memastikan pengelolaan yang profesional dan berkelanjutan. “Pemilihan PT. BPR NTB sebagai penyalur telah melalui pertimbangan matang untuk meminimalisir risiko. Kami juga mendorong transparansi penuh dengan memublikasikan daftar kelompok tani penerima untuk menghindari tumpang tindih,” tambahnya.

Lebih lanjut, Pansus memberikan catatan agar program ini dilengkapi dengan sistem asuransi untuk melindungi petani dari risiko gagal panen yang berpotensi menyebabkan kredit macet. Pansus juga berharap BUMD tersebut dapat memberikan dividen kepada Pemda sesuai peraturan yang berlaku.

Reformasi Sistem Pajak: Digitalisasi dan Perlindungan untuk Rakyat Kecil

Pada Ranperda kedua tentang perubahan pajak daerah, Zohran menyatakan bahwa Pansus mendukung penuh upaya optimalisasi PAD. Namun, dukungan itu disertai dengan sejumlah catatan kritis yang berpihak pada masyarakat.

“Kami menyambut baik langkah digitalisasi pembayaran pajak yang sudah dilakukan Pemda bersama Bank BNI dan Bank NTB Syariah. Ini memudahkan masyarakat,” ujarnya.

Namun, Pansus memberikan tiga catatan utama:
1. Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) harus dilakukan secara bertahap setiap tahun untuk menghindari kenaikan drastis yang membebani masyarakat.
2. Pajak Air Tanah harus membebaskan rumah tangga masyarakat dan menerapkan koefisien yang lebih ringan bagi pengusaha kecil.
3. Peningkatan pengawasan terhadap pungutan liar di tempat umum dan transparansi dalam pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Menuju Pengesahan menjadi Perda

Kedua Ranperda telah melalui pembahasan mendalam dan studi komparasi ke Biro Perekonomian Provinsi NTB dan Kota Mataram. Dengan disetujuinya laporan Pansus dalam paripurna, kedua Ranperda kini siap untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Dengan landasan hukum yang kuat ini, kami berharap program-program strategis Pemda dapat berjalan lebih terarah, memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi Sumbawa yang adil dan berkelanjutan,” pungkas Zohran menutup laporannya.

Paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., beserta seluruh jajaran Forkopimda, menandakan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam membangun daerah.(KS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *