SUMBAWA, Kliksumbawa.com (22 Oktober 2025)- Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., memimpin langsung kegiatan pemusnahan barang bukti kasus narkoba yang dilaksanakan pada Rabu, 22 Oktober 2025, pukul 09.00 Wita, bertempat di Rupatama Wicaksana Laghawa Polres Sumbawa.
Dalam kegiatan ini, Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu yang dimusnahkan berjumlah 295,53 Gram (berat bersih), yang berasal dari tiga kasus berbeda.
Barang bukti tersebut terbagi menjadi dua poket sabu (dengan berat bersih 90,36 Gram dan 90,73 Gram), tujuh poket sabu (dengan berat bersih mulai dari 4,22 Gram hingga 4,88 Gram), dan satu poket sabu dengan berat bersih 81,9 Gram.
Dalam sambutannya, Kapolres Sumbawa menyampaikan apresiasi tinggi atas kinerja Sat Resnarkoba yang telah berhasil mengungkap kasus narkoba.
Kapolres menyebut hingga Oktober 2025, Polres Sumbawa telah menerima kurang lebih 56 Laporan Polisi terkait tindak pidana Narkotika, dengan total barang bukti yang berhasil disita mencapai 515,33 Gram Sabu dan 532,28 Gram Ganja.
Kapolres menekankan bahwa pemusnahan ini berdasarkan tiga Laporan Polisi yang sudah memiliki penetapan penyitaan dan status sita untuk dimusnahkan dari Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Sumbawa.
Pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Sumbawa dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.
Kapolres juga menyampaikan harapannya agar seluruh masyarakat, instansi terkait, dan rekan pers dapat lebih aktif membantu memberikan informasi mengenai peredaran narkoba, demi menangkap bandar-bandar besar dan menekan angka peredaran narkotika di Kabupaten Sumbawa.
Kegiatan pemusnahan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh Kapolres, perwakilan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, BNNK, dan RUPBASAN. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, lancar, dan transparan hingga pukul 10.00 Wita. (Ks)













