SUMBAWA (18 November 2025)— Aliansi Advokat Pejuang Ai Jati menggelar konferensi pers terkait langkah hukum yang mereka tempuh saat ini. Pasca penangkapan terduga pelaku penganiayaan aparat saat eksekusi lahan di Ai Jati Kecamatan Alas Barat belum lama ini.
Aliansi yang beranggotakan 15 advokat dari berbagai organisasi ini saat konferensi pers Selasa (18/11) menyatakan telah mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Sumbawa.
“Untuk praperadilan, tadi malam sudah kami daftarkan dan memperoleh nomor registrasi,” kata Muhammad Isnaini, tim aliansi advokat
Hal senada disampaikan tim advokat lainnya, Ahmadul Kusasi, S.H. Katanya, untuk saat ini dari 5 orang yang telah ditangkap, praperadilan diajukan terkait penangkapan BIM (inisial). Warga Desa Olat Rawa Kecamatan Moyo Hilir. Hal itu sesuai dengan kuasa yang telah diberikan oleh pihak keluarga. Sementara untuk empat tersangka lainnya, tim koalisi belum mau membeberkan upaya hukum apa yang akan ditempuh dalam membelanya.
“Tadi malam resmi kami mendaftarkan permohonan di PN Sumbawa. Kami menunggu penetapan hakim dan jadwal sidang. Insya Allah minggu ini atau minggu depan,” jelasnya dalam konferensi pers Selasa (18/11/25) di Fakultas HUKUM Universitas Samawa.
Ahmadul mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses penangkapan. Menurutnya, penangkapan yang dilakukan pada 7 November itu diduga tidak sesuai SOP. Bahkan saat penangkapan sama sekali tidak ada surat perintah atau sejenisnya yang dibawa dan ditunjukkan.
“Bagi kami, ini bukan penangkapan yang sah. Tidak ada surat tugas, tidak ada surat perintah penangkapan, bahkan tidak diperlihatkan kepada keluarga,” tegasnya.
Madul mengajak masyarakat untuk terus mengawal kasus ini. Termasuk nantinya apabula kasus ini masuk ke persidangan di pengadilan.
Dalam kesempatan yang sama, tim Advokat lainnya, Hendra Syaifudin menegaskan bahwa aliansi advokat ini tidak terlibat dalam persoalan perdata atau eksekusi lahan. Namun fokus pada kasus pidana yang melibatkan warga masyrakat.
“Kami sepakat bahwa hukum harus ditegakkan, tapi tidak dengan cara melawan hukum. Ada tindakan yang menurut kami bernuansa arogansi negara terhadap rakyatnya,” ujarnya.
“Kami bergerak bukan karena bayaran, tapi karena keprihatinan melihat arogansi negara yang tidak boleh terulang,” pungkas Hendra.
Pada kesempatan itu, Rina yang merupakan isteri BIM sedikit menceritakan kejadian penangkapan suaminya yang terjadi pada Jumat sore tanggal 7 November 2025.
“Sesaat sebelum suami saya dibawa, bahkan sempat ada beberapa kali terdengar suara tembakan. Ada bekasnya di atap rumah. Kedua anak saya yang masih kecil sampai saat ini masih trauma,” kata perempuan yang saat ini tengah mengandung anak ketiga itu sambil mengusap air matanya menahan tangis.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Dillia Pria Firmawan, S.T.K., S.I.K., dalam keterangan tertulisnya menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut tegas atas aksi kekerasan yang menimpa anggotanya saat bertugas.
“Setelah melakukan penyelidikan intensif, salah satu terduga pelaku penganiayaan, berinisial B, berhasil kami amankan. Proses hukum akan terus berjalan sesuai perundangan yang berlaku,” tegas Kapolres.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 7 November 2025, sekitar pukul 16.10 WITA, di Desa Olat Rawa, Kecamatan Moyo Hilir. Berdasarkan informasi intelijen, tim Opsnal berhasil melacak keberadaan terduga pelaku B (46 tahun), asal Moyo Hilir, yang saat itu berada di rumah mertuanya. Penganiayaan berat (penebasan) yang diduga dilakukan pelaku terjadi pada tanggal 5 November 2025 di Alas Barat.
Ketika tim Opsnal tiba, terduga pelaku B yang sedang memandikan ayam di samping rumah segera melarikan diri dan bersembunyi di kamar belakang. Walaupun sempat dihalangi oleh istri pelaku yang berulang kali berteriak menyangkal keberadaan suaminya, anggota Polres tetap melakukan pencarian dan menemukan terduga pelaku bersembunyi di balik lemari.
Saat hendak dibawa, terduga pelaku sempat berusaha melakukan perlawanan dan mencoba mengambil parang di dalam kamar. Tim Polres kemudian mengambil tindakan tegas terukur dengan memberikan tembakan peringatan ke udara hingga pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Sumbawa untuk pemeriksaan lebih lanjut. (KS)













