SUMBAWA, Kliksumbawa.com (21 November 2025)– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa bersama Bea Cukai, TNI, Polri, dan Kejaksaan Negeri Sumbawa kembali melaksanakan Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal pada Kamis–Jumat, 20–21 November 2025. Operasi dilakukan di tiga wilayah, yaitu Kecamatan Sumbawa, Labuhan Badas, dan Moyo Hilir.
Kasat Pol PP Sumbawa Abdul Haris, S.Sos menjelaskan bahwa operasi gabungan tersebut merupakan tindak lanjut dari SK Bupati Sumbawa Nomor 218 Tahun 2024 tentang Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Cukai Tembakau/Rokok Ilegal serta Surat Perintah Tugas yang diterbitkan pada 19 November 2025.
“Kegiatan ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai,” ujar Abdul Haris.
Sebelum operasi dilakukan, tim gabungan terlebih dahulu mengumpulkan informasi terkait toko dan kios yang diduga menjual rokok ilegal. Hasil operasi menemukan 2.670 bungkus rokok dan 4 bungkus tembakau iris ilegal, dengan berbagai jenis pelanggaran seperti tanpa pita cukai maupun pita cukai salah peruntukan.
Beberapa merek yang disita antara lain Premium Bold, Manchester, Humer, Nexus, Exotic, Mama Cantik, November 09, Connext, ZA Original, Zelo, Fresh, Suryaku, hingga Avatar Master Class. Total temuan mencapai 48.660 batang (dari rokok 20 batang per bungkus), 1.968 batang (16 batang per bungkus), 2.054 batang (12 batang per bungkus), 60 gram tembakau iris.
Jika diakumulasikan, total temuan BKC ilegal tahun ini sudah mencapai 157.846 batang, meningkat 409,21 persen dibandingkan tahun 2024 yang hanya sekitar 31.000 batang.
Menurutnya peningkatan drastis ini menunjukkan bahwa peredaran rokok illegal masih cukup tinggi di wilayah Kabupaten Sumbawa.
Kata Haris, seluruh barang bukti yang ditemukan telah diserahkan kepada petugas Bea Cukai Sumbawa untuk proses lebih lanjut. Menurut Abdul Haris, operasi berjalan lancar dan mendapat respon positif dari masyarakat.
“Masyarakat berharap agar sosialisasi mengenai bahaya dan sanksi peredaran rokok ilegal terus dilakukan secara berkelanjutan,” tambahnya. (KS)













