Opggab, 8 Pasangan Tanpa Nikah Terjaring, 2 Pemandu Karaoke Positif Sifilis

SUMBAWA, Kliksumbawa.com (10 Desember 2025)– Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar operasi gabungan penegakan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas). Operasi ini menyasar berbagai lokasi yang diduga menjadi tempat pelanggaran seperti penjualan minuman keras (miras) ilegal dan prostitusi.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, sejak Selasa (9/12) hingga Rabu (10/12) malam, melibatkan tim gabungan dari berbagai instansi, termasuk Kodim 1607 Sumbawa, Polres Sumbawa, BNNK Sumbawa, serta sejumlah dinas terkait seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Disdukcapil.

Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Sumbawa Mukhtamarwan, S. Pt menjelaskan, tim menyisir beberapa lokasi di Kecamatan Sumbawa, Unter Iwes, dan Labuhan Badas.

“Sasaran operasi kali ini meliputi kios, rumah, kos-kosan, homestay, hotel, dan ruang karaoke keluarga yang diduga menyimpan, menimbun, dan atau menjual minuman keras, serta tempat prostitusi,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan beberapa temuan signifikan. Dari salah satu rumah atau kios, petugas menyita sebanyak 30 botol minuman beralkohol tradisional jenis Moke. Selain itu, di beberapa kos-kosan dan homestay, delapan orang pasangan tanpa ikatan perkawinan yang sah turut diamankan.

Pemeriksaan kesehatan juga dilakukan di tempat hiburan malam. Tim dari BNNK dan Dinas Kesehatan melakukan pengambilan sampel darah dan urin terhadap 50 orang pemandu karaoke. Hasilnya mengejutkan, dua orang dinyatakan positif menderita penyakit menular seksual (Sifilis).

“Terhadap semua temuan dan individu yang terjaring operasi, langkah penindakan dan penanganan lebih lanjut akan diserahkan kepada masing-masing OPD terkait sesuai dengan kewenangan mereka,” tegasnya.

Operasi ini didasari oleh sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. (KS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *