Sumbawa, Kliksumbawa.com – Kebijakan nasional yang mendorong keterlibatan ayah dalam pendidikan anak mendapat sorotan kritis dari perwakilan rakyat di tingkat daerah. Anggota DPRD Sumbawa, Sandi, S.Pd., M.M., melayangkan kritik pedas terhadap Surat Edaran (SE) Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 14 Tahun 2025 tentang “Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah”.
Sandi yang juga berasal dari latar belakang pendidikan, menilai gerakan yang dicanangkan sebagai solusi atas fenomena fatherless ini justru bersifat diskriminatif dan berpotensi menjadi bentuk “bullying verbal” nasional terhadap anak-anak yang kehilangan figur ayah.
Di hadapan media, Sandi menyampaikan kritiknya dengan nada tegas dan penuh keprihatinan. “Ini gerakan pembullyan nasional,” tegasnya. Ia mempertanyakan perasaan anak-anak yang sudah tidak memiliki ayah lagi (yatim), yang akan merasa terluka dan bersedih ketika melihat teman-temannya didampingi sang ayah.
Kritiknya tidak sekadar teoritis, tetapi didasari cerita nyata yang menyentuh. Sandi membagikan curhatan seorang sahabatnya, dimana sang adik menelpon dengan pertanyaan yang menyayat, “Abang katanya, bapak mana? di sekolah disuruh ambil rapot ditemani bapak!!”. Mendengar pertanyaan itu, sahabatnya yang sudah kehilangan ayah pun langsung menangis tersedu-sedu.
“Bagaimana dengan anak yang tidak pernah melihat ayahnya, atau tidak diakui oleh ayahnya? Apa mereka tidak stres, tidak depresi?” tanya Sandi yang juga merupakan anggota dari Fraksi Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia. Ia menegaskan, peraturan ini justru berpotensi “melukai pelajar INDONESIA” dan harus ditinjau ulang.
Lebih lanjut, Sandi mengkritisi aspek praktis kebijakan ini yang dinilai kaku. Selain persoalan psikologis, ia menyoroti kerumitan bagi orang tua, terutama yang anaknya bersekolah di luar wilayah (lintas kecamatan, kabupaten, atau provinsi).
Sebagai alternatif yang lebih inklusif dan realistis, Sandi menyarankan agar gerakan ini diubah menjadi “Gerakan Pengambilan Raport Oleh Orang Tua atau Wali Murid”. Menurutnya, perubahan penyebutan ini lebih pas karena mengakomodir semua kondisi keluarga, baik yang masih lengkap maupun yang hanya memiliki ibu, wali, atau anggota keluarga lain sebagai pengasuh.
“Kami meminta dengan tegas agar peraturan ini segera diperbaharui agar tidak ada hati anak-anak yang terluka,” pungkas Sandi menegaskan.
Kritik dari Sumbawa ini muncul di tengah implementasi gerakan yang sedang gencar disosialisasikan di berbagai daerah. Berdasarkan SE BKKBN tersebut, gerakan ini bertujuan untuk memperkuat peran ayah dalam pengasuhan, membangun kedekatan emosional, serta menjadi simbol perubahan budaya pengasuhan yang lebih kolaboratif antara ayah dan ibu. (KS)













