SUMBAWA, Kliksumbawa.com (22 Desember 2025) – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumbawa mengungkap hasil tes urine terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa sepanjang tahun 2025. Dari 220 ASN yang menjalani tes urine di delapan dinas dan instansi, tercatat empat orang ASN dinyatakan positif narkoba.
Hal tersebut disampaikan Kepala BNNK Sumbawa, AKBP Denny Priadi, S.Sos, dalam jumpa pers akhir tahun 2025 yang digelar di Aula Kantor BNNK Sumbawa, Senin (22/12/2025). Ikut mendampingi Kasubag Umum Ahmady, Ibnu Trijananda, SE, Nita Sasmita selaku Asisten Konselor, Taufik Hidayat, S.Pd (Humas BNN), serta Mayang Silvi Kurnia, SKM (Penyuluh Narkoba).
AKBP Denny Priadi menjelaskan, tes urine yang dilakukan sepanjang tahun 2025 merupakan bagian dari upaya deteksi dini guna mencegah penyalahgunaan narkoba, khususnya di lingkungan pemerintahan. Selain ASN, kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui tes urine juga menyasar sektor pendidikan, swasta, dan masyarakat umum.
“Sepanjang tahun 2025, kegiatan tes urine telah dilaksanakan sebanyak 33 kali dengan total peserta mencapai 1.170 orang,” ungkapnya.
Menurut Denny, peredaran narkoba hingga kini masih menjadi tantangan yang kompleks dan terus berkembang. Karena itu, ia menekankan pentingnya peran serta seluruh elemen masyarakat dalam memerangi narkoba.
“Kami memohon dukungan dan partisipasi aktif masyarakat Sumbawa untuk menjadi garda terdepan dalam memerangi peredaran narkoba. Mari tingkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang bahaya narkoba serta berperan aktif dalam pelaporan informasi,” ajaknya.
Ia berharap, melalui kerja sama yang erat antara BNNK Sumbawa, pemerintah daerah, instansi terkait, media, dan seluruh komponen masyarakat, Kabupaten Sumbawa dapat terbebas dari ancaman narkoba demi terwujudnya generasi yang kuat, sehat, dan berprestasi.
Sementara itu, Sekretaris Badan Kesbangpoldagri Sumbawa, Zainal Arifin, S.Pt., M.Si, menjelaskan bahwa pihaknya hanya berwenang mengidentifikasi tingkat keterlibatan ASN yang terindikasi positif narkoba, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat.
“Kami sudah berkoordinasi dengan BKPSDM dan BNN. Untuk sanksi, kita menunggu hasil pemeriksaan dari dua instansi tersebut, terutama BKPSDM yang memiliki kewenangan. Yang jelas, semuanya sudah diatur dalam regulasi,” jelasnya.
Terpisah, Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P, mengaku belum menerima laporan resmi terkait data ASN yang dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine BNNK Sumbawa. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan menunggu proses dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Kalau datanya belum sampai ke meja saya. Tapi tentu kita tunggu prosesnya. Standar-standar hukum sudah jelas, apakah sebagai pengguna, pengedar, atau bandar, semuanya ada aturannya. Pastinya akan ada tindakan jika itu terbukti,” tegas Bupati. (KS)













