SUMBAWA,Kliksumbawa.com (20 April 2026) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa resmi memberlakukan sistem Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jumat 17 April 2026. Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti libur, melainkan tetap bekerja dari rumah dengan pengawasan ketat. ASN yang terbukti bolos akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga sanksi lainnya.
“Kita sudah mulai menerapkan WFH dan BKSDM juga sudah menyiapkan sistem absensi elektronik bagi ASN yang menerima surat tugas selama WFH,” ujar Haji Ansori kepada wartawan, Jumat (17/04).
Menurutnya, mengacu pada surat edaran Pemerintah Provinsi NTB, setiap kebijakan WFH diserahkan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Meski bekerja dari rumah, pemerintah tetap melakukan pemantauan untuk memastikan ASN benar-benar menjalankan tugas.
“WFH itu tetap bekerja, bukan libur. Kami akan melakukan pengawasan dan pastikan memberikan sanksi tegas bagi yang bolos,” tegasnya.
Pelayanan Publik Tidak Boleh Terganggu
Wabup Ansori menekankan, sektor pelayanan dasar tidak boleh mengalami kendala meskipun WFH diterapkan. Pimpinan OPD yang menaungi sektor pelayanan publik langsung diminta melakukan pemantauan secara berkala.
“Pelayanan dasar tidak boleh terganggu. Kami minta pimpinan OPD tetap melakukan pemantauan secara berkala,” ujarnya.
Pemerintah juga akan melakukan evaluasi setiap pekan untuk memastikan penerapan WFH berjalan sesuai arahan.
Wabup menjelaskan, pemerintah memperhatikan komposisi dan proporsi ASN yang melaksanakan WFH. Tidak semua ASN bekerja dari rumah; proporsi diatur sedemikian rupa agar pelayanan publik tetap optimal.
“Proporsi ASN, terutama yang menangani pelayanan publik langsung, tetap menjadi atensi kami supaya tidak ada kendala dalam pelaksanaan,” jelasnya.
Sejumlah unit pelayanan langsung tetap diwajibkan bekerja dari kantor, antara lain: Pelayanan kesehatan, Pendidikan, Administrasi kependudukan, Kebersihan dan Layanan kedaruratan.
Hal ini dilakukan untuk menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.
Seluruh daerah diminta melaporkan tingkat efisiensi energi selama penerapan WFH. Pelaporan dilakukan secara langsung dan jujur tanpa manipulasi.
“Sanksi yang kami kenakan bagi yang tidak melaksanakan tugas mulai dari pemotongan TPP hingga sanksi lainnya. Kami ingin dalam pelaksanaan nanti tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” pungkas Wabup Ansori mengingatkan.(KS)
