Atasi Sengketa Lewat Dialog, Wabup Ansori Dorong Peran Proaktif Paralegal

SUMBAWA,Kliksumbawa.com (27 April 2026) – Sebanyak 1.166 pos bantuan hukum desa dan kelurahan yang telah terbentuk di Nusa Tenggara Barat dinilai sebagai langkah besar dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan pendampingan akses terhadap keadilan. Hal ini disampaikan Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, saat menutup acara Pendampingan Aktualisasi Paralegal (Paregal) Tahun 2026, yang berlangsung di Aula Lantai 3 Kantor Bupati Sumbawa, Senin (27/04/2026).

Dalam sambutannya, Wabup Ansori menekankan bahwa keberadaan pos bantuan hukum hingga tingkat desa/kelurahan merupakan terobosan strategis pemerintah provinsi bersama lembaga terkait untuk menjamin tidak ada warga yang terhambat akses keadilan karena faktor geografis, biaya, atau minimnya informasi. “Ini adalah langka besar dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Terutama bagi mereka yang membutuhkan pendampingan akses terhadap keadilan,” ujarnya di hadapan para peserta yang sebagian besar adalah calon paralegal dari berbagai kecamatan di Sumbawa.

Kegiatan pendampingan aktualisasi yang berlangsung selama beberapa hari tersebut bertujuan untuk membekali para paralegal tidak hanya dengan teori, tetapi juga kemampuan praktik di lapangan. Wabup Ansori berharap, setelah mengikuti kegiatan ini, para paregal mampu mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh dalam kehidupan nyata di tengah masyarakat. “Saya tidak ingin mereka hanya paham aturan, tapi ketika turun ke masyarakat, mereka bingung. Ilmu harus membumi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wabup Ansori menyoroti peran strategis paralegal sebagai jembatan antara masyarakat dan institusi hukum formal. Menurutnya, paralegal memiliki posisi yang sangat penting di tingkat desa dan kelurahan, terutama sebagai mediator dan pendamping bagi warga yang menghadapi persoalan hukum, mulai dari sengketa tanah, konflik keluarga, hingga masalah akses terhadap bantuan sosial yang kerap bermuatan hukum administrasi.

“Peran paralegal sangat strategis sebagai mediator, serta pendampingan bagi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Dan saya ingin paralegal benar-benar hadir di tengah masyarakat, bukan hanya menunggu laporan, tetapi proaktif dan membuka ruang konsultasi serta menyelesaikan persoalan dengan dialog,” ujar Wabup Ansori dengan nada tegas.

Ia juga mengingatkan bahwa pendekatan dialog dan mediasi lebih diutamakan dibandingkan jalur litigasi yang berbiaya tinggi dan memakan waktu. Dengan kehadiran paralegal yang aktif, diharapkan konflik sosial di masyarakat dapat diredakan sejak dini, bahkan sebelum meluas ke ranah pidana atau perdata.

Para peserta yang hadir tampak antusias mendengar arahan tersebut. Salah satu peserta, Nurhayati, seorang kader desa dari Kecamatan Lunyuk, mengaku termotivasi untuk segera membuka pos konsultasi hukum sederhana di balai desa. “Selama ini masyarakat sering bingung kalau ada masalah tanah atau warisan. Sekarang kami punya bekal untuk membantu mereka,” katanya.

Kegiatan pendampingan aktualisasi paregal tahun 2026 ini diikuti oleh puluhan peserta dari seluruh desa di Kabupaten Sumbawa, yang telah melalui seleksi dan pelatihan dasar sebelumnya. Penutupan ditandai dengan penyerahan sertifikat secara simbolis oleh Wabup Ansori kepada perwakilan peserta, disertai pemasangan tanda peserta secara resmi sebagai tanda rampungnya rangkaian pelatihan.

Dengan terbentuknya ribuan pos bantuan hukum di NTB dan penguatan kapasitas paralegal melalui kegiatan ini, pemerintah kabupaten optimistis akses keadilan bagi masyarakat kecil dan terpencil akan semakin terbuka. Wabup Ansori pun menutup acara dengan pesan agar para lulusan pendampingan ini menjadi agen perubahan di kampung halaman masing-masing, menjunjung tinggi keadilan dan kemanusiaan.(KS)

Exit mobile version