MATARAM,Kliksumbawa.com (7 Juni 2026) – Jaringan Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia (PPHAM) Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menaungi 40 organisasi masyarakat sipil di Pulau Lombok dan Sumbawa, menggelar diskusi di Aula Kantor Bappeda NTB, Kota Mataram, Sabtu (6/6/2026).
Pertemuan ini didukung Program Voice for Equality Plan Indonesia, KAPAL Perempuan, Inspire dan LPSDM ini menghasilkan sejumlah kesepakatan mulai dari pembentukan layanan pengaduan, advokasi terhadap Rancangan Undang-Undang Pembela HAM, hingga pendampingan kasus kekerasan seksual yang marak terjadi di lingkungan pendidikan.
Acara ini dihadiri perwakilan organisasi masyarakat sipil, lembaga bantuan hukum, jurnalis, serta komunitas akar rumput.
Dalam sambutannya, Direktur LPSDM, Ririn Hayudiani, menegaskan bahwa tantangan penghapusan kekerasan berbasis gender (KBG) di daerah ini masih berat, ditandai tren peningkatan kasus serta belum meratanya akses perlindungan bagi korban maupun pembela hak asasi manusia.
“PPHAM hadir sebagai kekuatan kolektif dari tingkat dusun hingga nasional. Namun, data yang tercatat baru puncak gunung es, masih banyak kasus kekerasan seksual tidak terlaporkan. Kolaborasi dan penguatan kapasitas mutlak diperlukan agar gerakan ini berdampak nyata,” ujar Ririn.
Perwakilan Plan Indonesia, Kristi, menjelaskan program ini berjalan di tujuh provinsi hingga 2028 dengan pendekatan beragam.
LPSDM berfokus pada advokasi kebijakan, PPK pada pemberdayaan masyarakat, sementara Inspire menggunakan sepak bola sebagai media kampanye kesetaraan gender.
“Keterlibatan laki-laki menjadi kunci perubahan sosial agar lingkungan bebas kekerasan dapat terwujud,” tambahnya.
Salah satu sorotan utama diskusi adalah kondisi para pembela HAM sendiri. Perwakilan Institut KAPAL Perempuan, Misiyah, mengingatkan bahwa selama ini perhatian lebih banyak tertuju pada korban, padahal pendamping dan aktivis juga berisiko mengalami tekanan, trauma, hingga ancaman keamanan.
Banyak dari mereka belum memiliki perlindungan kesehatan maupun hukum yang memadai.
“Pembela HAM sering bekerja tanpa batas waktu, mendampingi korban namun lupa merawat diri sendiri. Perlindungan sosial, kesehatan mental, hingga jaminan keamanan adalah hak mereka agar bisa bekerja optimal,” tegas Misiyah.
Sebagai fasilitator, Luluk dari LPSDM membuka sesi diskusi dengan menyampaikan bahwa berbagai isu yang menjadi perhatian di Nusa Tenggara Barat masih memerlukan perhatian serius, di antaranya kekerasan berbasis gender (KBG), perkawinan anak, dan kekerasan seksual (KS).
Selain itu, kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren juga menjadi perhatian bersama. Disebutkan bahwa terdapat puluhan pondok pesantren di NTB yang pernah teridentifikasi mengalami kasus kekerasan seksual.
Kondisi ini menunjukkan bahwa perempuan dan anak masih menghadapi berbagai kerentanan dan belum sepenuhnya mendapatkan ruang yang aman.
Ida dari Sobat NTB menyampaikan bahwa upaya pencegahan KBG perlu dilakukan secara menyeluruh mulai dari pencegahan, penanganan, hingga pemberdayaan korban.
Selama ini perempuan menjadi kelompok yang paling banyak terlibat dalam gerakan penghapusan kekerasan, sementara keterlibatan laki-laki masih perlu diperkuat.
Menurutnya, laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki potensi menjadi korban maupun agen perubahan dalam pencegahan kekerasan. Ida juga menyampaikan bahwa peluncuran Program Voice for Equality merupakan langkah strategis untuk memperluas kolaborasi antarorganisasi.
“Jaringan PPHAM perlu terus membangun ruang aman bagi para Pembela HAM agar dapat bekerja tanpa rasa takut, intimidasi, maupun diskriminasi,” katanya.
Selain itu, Ida menekankan pentingnya praktik self-care bagi para pendamping dan aktivis. Sobat NTB sendiri telah mengembangkan Parent Support Group bersama Wahana Visi sebagai ruang dukungan bagi orang tua yang memiliki anak disabilitas.
Organisasi tersebut juga pernah memberikan dukungan psikologis awal bersama Yan Mangandar kepada individu yang mengalami masalah atau krisis. Menurut Ida, kehadiran dan dukungan emosional sering kali menjadi kebutuhan utama bagi seseorang yang sedang menghadapi persoalan berat.
Ida menegaskan bahwa upaya preventif, edukatif, dan penguatan rasa aman bagi para Pembela HAM perlu terus dilakukan agar mereka dapat menjalankan tugas pendampingan dengan lebih optimal.
Isu RUU Pembela HAM juga menjadi perdebatan hangat. Direktur LBH APIK NTB, Nuryanti Dewi, menilai beberapa pasal berpotensi membatasi ruang gerak masyarakat sipil, terutama rencana mekanisme sertifikasi.
Merujuk deklarasi PBB, ia menegaskan setiap orang berhak menjadi pembela HAM tanpa syarat lisensi tertentu.
Nurkhotimah SPN menyampaikan usulan agar pada tahap awal, jaringan PPHAM dapat menyusun petisi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembela HAM serta melibatkan kalangan mahasiswa melalui kampus sebagai bagian dari gerakan advokasi.
Selain itu, ia juga menyoroti isu kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren yang telah menjadi perhatian di berbagai daerah, termasuk di Pulau Jawa, Papua, Kalimantan, hingga NTB. Di NTB sendiri, disebutkan terdapat sejumlah pondok pesantren yang terindikasi dan terbukti melakukan kasus kekerasan seksual.
Nurkhotimah mempertanyakan mengapa kasus kekerasan seksual di lingkungan tersebut masih terus berulang dari waktu ke waktu. Menurutnya, salah satu faktor yang menyebabkan kondisi tersebut adalah masih lemahnya penegakan hukum dan implementasi kebijakan di lapangan, sehingga tidak memberikan efek jera bagi pelaku.
Ia juga menyoroti beberapa kasus yang pernah ditangani, termasuk kasus di Lombok yang hingga saat ini belum memperoleh penanganan yang optimal.
Dalam pandangannya, diperlukan langkah penegakan hukum yang lebih tegas, termasuk diskusi mengenai pemberian sanksi yang memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual, meskipun hal tersebut masih menjadi perdebatan dalam perspektif hak asasi manusia.
PPHAM sepakat menyusun petisi bersama dan surat sikap untuk menolak ketentuan yang membatasi kebebasan berkiprah.
Kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren juga menjadi perhatian serius.
Ririn menyoroti bahwa di NTB terdapat 23 pondok pesantren yang teridentifikasi melakukan kekerasan seksual, sehingga diperlukan perhatian serius terkait mekanisme penghentian atau penindakan terhadap lembaga yang terlibat.
“Isu kekerasan seksual di lingkungan pendidikan menjadi salah satu isu penting yang perlu terus diperjuangkan oleh jaringan PPHAM,” kata Ririn.
Selanjutnya, Sisilia dari Inspire menyampaikan bahwa pihaknya akan melaksanakan kegiatan coaching klinis di pondok pesantren.
Dalam kegiatan tersebut, akan digunakan pendekatan edukatif melalui olahraga, khususnya sepak bola, sebagai media untuk menyampaikan pesan-pesan pencegahan kekerasan seksual kepada anak-anak dan remaja.
Program ini juga bertujuan mendorong keberanian peserta didik untuk menyuarakan pengalaman apabila mengalami kekerasan.
Selain itu, melalui Program Voice for Equality, juga akan dilakukan coaching klinis di pondok pesantren di wilayah Lombok Barat sebagai upaya memperkuat keberanian korban untuk bersuara.
Menanggapi hal tersebut, Luluk menekankan pentingnya mendorong kreativitas anak melalui pendekatan-pendekatan yang inovatif, termasuk melalui kegiatan olahraga seperti sepak bola, sebagai media edukasi dan pencegahan kekerasan.
Selanjutnya, Nurkhotimah menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang berkembang, terdapat tindak lanjut terhadap kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pondok pesantren.
Oleh karena itu, menurutnya diperlukan pengawalan bersama dari jaringan PPHAM agar proses penanganan kasus dapat berjalan secara efektif dan berkeadilan.
Peserta menilai lemahnya penegakan hukum dan kurangnya efek jera menjadi penyebab berulangnya kejadian tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Inspire akan melakukan pendekatan khusus lewat olahraga dan edukasi di sejumlah pesantren di Lombok Barat guna membangun keberanian korban bersuara.
Sekretaris AJI Mataram, Susi Gustiana turut menyampaikan keprihatinan atas pemberitaan yang tidak etis, yang kerap menyebutkan identitas korban atau lokasi secara vulgar.
“Reviktimisasi atau korban menjadi korban berkali-kali sering terjadi, dan itu ada dosa media yang menulis tidak berperspektif korban. Kami dorong media agar memiliki perspektif agar tidak lagi sensasional dan victim blaming pada korban,” kata Susi.
Misiyah menambahkan, sistem dashboard tersebut dirancang mudah diakses dan berbiaya rendah agar seluruh anggota jaringan dapat memantau serta mendokumentasikan kasus secara real-time, guna memperkuat advokasi berbasis data.
Pertemuan ditutup dengan komitmen untuk memperluas keanggotaan, melengkapi sistem komunikasi, serta mengutamakan perlindungan dan kesejahteraan para pembela HAM.
“Kekuatan terbesar kita bukan pada jumlah organisasi, melainkan pada identitas dan solidaritas bersama sebagai PPHAM,” pungkas Ririn.(KS).













