Korban Dugaan Kekerasan Seksual Ayah Kandung di Sumbawa Resmi Buat Laporan Polisi

SUMBAWA,KLIKSUMBAWA.com (16 Juli 2026)- Dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan seorang ayah kandung terhadap anaknya kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya hanya berupa pengaduan tertanggal 11 Mei 2026, korban akhirnya secara resmi membuat Laporan Polisi (LP) di Polres Sumbawa, Kamis (16/7/2026), terhadap ayahnya atau terlapor berinisial DD.

 

Selama ini kasus yang menimpa pelapor cukup viral di media sosial dan simpang siur tanpa adanya kejelasan hukum.

 

Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sumbawa dan teregister dengan Nomor: LP/B/60/VII/2026/SPKT/Polres Sumbawa/Polda NTB.

 

Pelapor (korban) melati (nama disamarkan), warga  Kecamatan Plampang, melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

 

Dalam laporan disebutkan, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 11 Februari 2026 di sebuah rumah di Kecamatan Empang. Korban mengaku mengalami kekerasan seksual disertai ancaman sehingga tidak berani melawan.

 

Korban juga menyampaikan bahwa dugaan kekerasan tersebut telah berlangsung berulang kali sejak dirinya masih berusia sekitar 15 tahun hingga akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum.

 

Ketua LBH GP Ansor Sumbawa, Rusnadi Bakri, SH, yang mendampingi korban sebagai advokat saat membuat laporan, meminta penyidik segera meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan apabila alat bukti telah terpenuhi.

 

“Kami berharap polisi segera melakukan gelar perkara, meningkatkan status perkara ke penyidikan, menetapkan tersangka dan melakukan penahanan apabila unsur pidananya telah terpenuhi,” ujarnya.

 

Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim Polres Sumbawa AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., mengkonfirmasi bahwa memang betul pelapor dengan didampingi kuasa hukumnya sudah membuat LP.

 

“Memang betul sudah membuat LP dan besok rencana kami akan gelarkan untuk meningkatkan status kasusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” tegas Kasat Reskrim.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Sumbawa masih melakukan penanganan terhadap laporan tersebut. Terlapor masih berstatus sebagai pihak yang dilaporkan dan belum ada keterangan resmi dari penyidik terkait perkembangan perkara. (KS)

 

 

Exit mobile version