SUMBAWA,Kliksumbawa.com (22 Juli 2026) — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Sumbawa mendesak Polres Sumbawa untuk segera mengambil langkah hukum tegas terhadap terduga pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) berinisial DD. Pelaku dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.
Desakan tersebut disampaikan secara resmi melalui surat permohonan percepatan penetapan tersangka dan penahanan yang ditujukan kepada Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, melalui Satreskrim Polres Sumbawa.
Ketua LBH GP Ansor Sumbawa sekaligus kuasa hukum korban, Rusnadi Bakri, S.H., menegaskan bahwa penyidik dinilai telah mengantongi alat bukti yang cukup. Keterangan korban, para saksi, hingga hasil Visum et Repertum dianggap telah memenuhi unsur pembuktian sesuai UU TPKS dan KUHAP.
“Kami meminta penyidik segera mengambil langkah tegas agar korban memperoleh kepastian hukum. Penundaan tanpa alasan yang jelas hanya akan memperpanjang penderitaan korban,” ujar Rusnadi.
Selain itu, LBH GP Ansor menyoroti pentingnya penahanan segera untuk mencegah potensi intimidasi terhadap korban serta meminimalisasi risiko terlapor melarikan diri. Pihaknya memberikan tenggat waktu 3×24 jam kepada penyidik untuk melakukan penahanan.
Apabila dalam batas waktu tersebut belum ada tindakan, LBH GP Ansor bersama keluarga korban dan Banser menyatakan siap melakukan pengamanan sipil terhadap terduga pelaku untuk diserahkan langsung ke markas kepolisian.
Respon Satreskrim Polres Sumbawa
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Sumbawa, Aiptu Arifin Setiyoko, memastikan penanganan perkara terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Untuk tahap penyidikan, kami masih menyelesaikan pemeriksaan para saksi. Pemeriksaan berikutnya terhadap terlapor akan segera dijadwalkan,” kata Arifin.
Ia menambahkan, barang bukti berupa telepon genggam terkait perkara ini telah diamankan dan dikirim ke Unit Cyber Ditreskrimsus Polda NTB untuk menjalani pemeriksaan digital forensic.
“Ponsel sudah diamankan untuk ekstraksi data serta pengujian keaslian rekaman maupun percakapan yang menjadi barang bukti,” jelasnya. Penyidik juga tengah menyiapkan permohonan pemeriksaan psikologi klinis terhadap terlapor sebagai bahan pertimbangan langkah hukum selanjutnya.
Sebagai bentuk pengawasan ketat, LBH GP Ansor melayangkan tembusan surat ini kepada Kapolda NTB, Bidang Propam Polda NTB, serta Komnas Perempuan, sekaligus mengajukan audiensi bersama Kapolres Sumbawa. LBH GP Ansor berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan korban. (KS)













