Hampir Setahun Tanpa Kepastian, LBH GP Ansor Desak Kepastian Hukum Kasus TPKS di Polsek Alas

SUMBAWA,Kliksumbawa.com (10 September 2026) —Hampir setahun berlalu, perkara yang dilaporkan S (26), korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan percobaan pembunuhan ke Polsek Alas sejak 14 November 2025 belum juga memberikan kepastian hukum.

 

Kondisi ini membuat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Sumbawa, selaku Advokat korban turun tangan dan mendesak Polsek Alas–Polrea Sumbawa–Polda NTB, segera menentukan arah penanganan perkara tersebut.

 

Kamis (10/9/2026), LBH GP Ansor mendatangi Polsek Alas untuk melakukan koordinasi dan audiensi dengan Kapolsek Alas Kompol Satrio, S.H.

 

Ketua LBH GP Ansor Sumbawa, Rusnadi Bakri, S.H., menilai penanganan perkara sudah terlalu lama. Terhitung sejak laporan dibuat, perkara tersebut telah berjalan sekitar 9 bulan 27 hari.

 

Bagi LBH GP Ansor, hampir satu tahun bukan waktu yang singkat untuk sebuah perkara yang menyangkut dugaan tindak pidana serius.

 

Apalagi, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan percobaan pemerkosaan, tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), hingga percobaan pembunuhan.

 

Namun, perkembangan perkara disebut masih berkutat pada upaya mencari dan meminta keterangan terduga pelaku, SD (33)

 

Informasi yang dihimpun pihaknya diketahui bahwa Kanit Reskrim Polsek Alas Aipda Fitriyanto Marat menyebut bahwa terduga pelaku sebenarnya sempat diamankan Bhabinkamtibmas pada pagi hari setelah kejadian pada November 2025.

 

Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Alas dengan rencana awal dilakukan mediasi.

 

Namun, saat hendak dilakukan mediasi pada siang harinya, terduga pelaku disebut justru melarikan diri dari lingkungan Polsek Alas.

 

Pihak kepolisian kemudian beralasan tidak dapat mengamankan seseorang lebih dari 24 jam tanpa status hukum yang jelas maupun permintaan tertulis dari kepala desa.

 

Alasan tersebut justru menjadi titik persoalan yang dipertanyakan LBH GP Ansor.

 

Rusnadi menilai dugaan tindak pidana serius tidak semestinya berhenti hanya karena terlapor belum ditemukan atau belum diperiksa.

 

“Ini bukan perkara ringan yang kemudian selesai dengan alasan mediasi. Ada dugaan percobaan pemerkosaan, TPKS dan percobaan pembunuhan. Kalau benar ada dugaan tindak pidana, proses hukum harus berjalan,” tegas Rusnadi.

 

LBH GP Ansor juga mempertanyakan alasan pemeriksaan terduga pelaku seolah menjadi syarat utama untuk menentukan peningkatan status perkara.

 

Menurut Rusnadi, penyelidik seharusnya bekerja berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh, bukan membiarkan perkara menggantung karena terlapor belum berhasil ditemukan.

 

Ia bahkan menilai terdapat kekeliruan mendasar dalam memahami hukum acara pidana yang diterapkan dalam perkara tersebut.

 

Karena itu, Rusnadi meminta kinerja Unit Reskrim Polsek Alas dievaluasi. Ia juga secara tegas menyebut Kanit Reskrim perlu dievaluasi dan diganti apabila memang terbukti tidak mampu menjalankan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum.

 

Sorotan tersebut diperkuat dengan adanya SP2HP Nomor SP2HP/67.c/II/2026/Reskrim tertanggal 9 Februari 2026.

 

Dalam SP2HP itu, perkembangan perkara disebut masih berkutat pada rencana mencari dan meminta keterangan terduga pelaku.

 

Bagi LBH GP Ansor, kondisi tersebut tidak boleh terus berlangsung tanpa batas waktu.

 

Desakan LBH GP Ansor akhirnya mendapat respons dari Kapolsek Alas Kompol Satrio, S.H.

 

Kapolsek memberikan tenggat waktu 3×24 jam kepada jajaran Unit Reskrim untuk menyelesaikan hambatan prosedural dan memberikan kepastian status hukum perkara.

 

“Saya sudah perintahkan dalam waktu 3 hari harus ditemukan dan diperiksa,” tegas Kompol Satrio.

 

LBH GP Ansor memastikan akan mengawal langsung pelaksanaan komitmen tersebut.

 

Mereka tidak ingin perkara kembali berhenti pada alasan administratif atau menunggu keberadaan terlapor tanpa batas waktu yang jelas.

 

Sebab, bagi LBH GP Ansor, korban juga memiliki hak mendapatkan kepastian hukum.

 

Hampir 10 bulan perkara berjalan tanpa kepastian. Kini Polsek Alas diberi waktu 3×24 jam untuk menunjukkan langkah konkretnya.

 

Jika tenggat tersebut kembali berlalu tanpa perkembangan yang jelas, LBH GP Ansor menyatakan akan terus mengambil langkah untuk memastikan perkara tidak kembali jalan di tempat. (ks)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *