MATARAM, Kliksumbawa.com (8 Oktober 2026)- Setelah pelimpahan berkas perkara dugaan penganiayaan oleh oknum anggota DPRD Sumbawa inisial AR ke Kejari Mataram, maka Paling cepat 7 hari setelah penerimaan berkas, perkara ini harus sudah didaftarkan ke pengadilan. Langkah ini ditegaskan oleh Kejaksaan Tinggi NTB demi menjamin kepastian hukum, baik bagi tersangka maupun korban, GHC.
“Seyogyanya harus cepat semuanya dengan persiapan jaksanya. semua ada SOP. Paling cepat tujuh hari sudah harus dilimpahkan ke pengadilan untuk memperjelas status seseorang yang dituduh ini. jadi orang yang dituduh juga butuh kepastian hukum. korban juga butuh kepastian hukum, bagiamana rasa keadilannya. jadi dua duanya dihormati,”Demikian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, kepada wartawan, Rabu (7/10/2026)
Terkait tidak ditahannya tersangka, Harun menyatakan hal itu menjadi pertimbangan penyidik dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk status jabatan sebagai anggota legislatif.
“Yang jelas kami hanya menjalankan, polisi bekerja, jaksa menyambut, hakim menyambut. nanti ujungnya lapas. Tapi kita tidak pernah tahu ya, karena kita tidak bisa mendahului ya. tapi kalau jaksa sudah p21, artinya jaksa sudah sangat yakin bisa membuktikan,” ujarnya.
Terkait peran etik di DPRD, Harun menegaskan hal itu ranah lembaga terkait. “Kejaksaan fokus pada proses hukum pidana.
Harun juga menjelaskan penerapan keadilan restoratif dalam KUHP baru. Selama memenuhi syarat pelaku pertama kali, ancaman pidana di bawah 5 tahun, kerugian materil di bawah batas yang ditetapkan penyelesaian damai antara pelaku dan korban tetap terbuka di setiap tahap proses.
“Kami memfasilitasi pertemuan, melibatkan tokoh masyarakat dan agama. Kesepakatan permintaan maaf dan ganti rugi bisa menjadi jalan penyelesaian. Namun tidak bisa dipaksakan harus ada kesepakatan kedua belah pihak,” jelasnya.
Hingga kini, proses berjalan sesuai tahapan. Masyarakat diminta menghormati jalannya hukum dan tidak mendahului putusan pengadilan. (KS)













