Sumbawa Besar, Kliksumbawa.com (10 September 2025)– Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa secara resmi mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa yang dinilai sangat strategis bagi perlindungan hukum dan pemberdayaan masyarakat. Kedua raperda tersebut adalah Raperda tentang Bantuan Hukum dan Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.
Pengajuan kedua raperda ini disampaikan secara resmi oleh Juru Bicara Komisi I DPRD Sumbawa, H. Zainuddin Sirat, dalam Rapat Paripurna Penjelasan Komisi I DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Usul Prakarsa, Selasa (09/09/2025).
Raperda Bantuan Hukum: Perlindungan bagi Masyarakat Miskin dan Rentan
H. Zainuddin Sirat menjelaskan bahwa pembentukan Raperda Bantuan Hukum dilatarbelakangi oleh tingginya jumlah penduduk miskin di Kabupaten Sumbawa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), yang disertai dengan peningkatan angka perkara perceraian, kriminalitas, dan penyalahgunaan narkotika.
“Permasalahan sosial ini seringkali berkaitan dengan lemahnya akses masyarakat terhadap keadilan. Walaupun telah ada lembaga bantuan hukum di Sumbawa, hingga saat ini kita belum memiliki Perda yang mengatur penyelenggaraan bantuan hukum secara menyeluruh dan berkelanjutan,” tegas Zainuddin.
Ruang lingkup pengaturan dalam Raperda Bantuan Hukum mencakup definisi dan istilah, asas penyelenggaraan, pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin, hak dan kewajiban penerima maupun pemberi bantuan hukum, syarat dan tata cara pemberian, pendanaan dari APBD, serta larangan dan ketentuan pidana bagi penyalahgunaan mekanisme bantuan hukum.
Raperda Pemberdayaan Ormas: Optimalkan Peran Masyarakat dalam Pembangunan
Sementara itu, Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan bertujuan memberikan landasan hukum yang jelas bagi pemberdayaan ormas di Kabupaten Sumbawa.
“Kebebasan berserikat dan berkumpul adalah hak asasi manusia yang dijamin UUD 1945. Ormas menjadi sarana penting untuk menyalurkan aspirasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan,” jelas Zainuddin.
Namun, menurutnya, peran ormas masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari aspek kelembagaan, kapasitas sumber daya, maupun pola kemitraan dengan pemerintah daerah.
Raperda ini akan mengatur kedudukan dan peran ormas, asas dan tujuan pemberdayaan, hak dan kewajiban ormas, fasilitasi dan pemberdayaan oleh pemerintah daerah, serta pembinaan dan pengawasan.
Dengan adanya kedua raperda ini, Komisi I DPRD Sumbawa berharap dapat tercipta sistem perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat miskin dan rentan, serta optimalisasi peran ormas dalam mendukung pembangunan daerah menuju Sumbawa yang lebih sejahtera dan berkeadilan.(KS)













