Menguatkan Budaya Damai, Bale Mediasi Jadi Solusi Sengketa Non-Litigasi

Oleh: Rimas Intan Katari, SH., MH., C.Me

Alamat Bale Mediasi: Kantor Kesbangpol Sumbawa, Jalan Bungur Nomor 2 Labuhan Sumbawa, Labuhan Badas, Sumbawa-NTB
No. Telp: 0822 34815675
Email: balemediasikabsumbawa@gmail.com

Semua orang pernah berkonflik, meski itu permasalahan rumah tangga, tetangga, atau mungkin urusan pekerjaan. Tapi apakah semua konflik harus ditangani dengan emosional dan ego yang tinggi? Meskipun konflik adalah bagian dari kehidupan, namun tidak semua harus dibayangkan dengan Melapor ke Polsi, atau gugat kepengadilan. Ada cara yang paling sederhana dengan duduk Bersama, ngobrol, cari solusi, dan selesaikan dengan damai. Hal ini biasa dilakukan oleh Masyarakat atau dengan kata lain musyawarah.

Upaya penyelesaian sengketa melalui jalur damai terus diperkuat melalui kehadiran Bale Mediasi sebagai wadah penyelesaian konflik masyarakat berbasis musyawarah, kearifan lokal, nilai agama, dan hukum.

Kehadiran Bale Mediasi dinilai menjadi solusi efektif dalam mendorong penyelesaian sengketa secara non-litigasi tanpa harus menempuh proses peradilan yang panjang dan kompleks.

Bale Mediasi hadir tidak hanya sebagai sarana penyelesaian perselisihan, tetapi juga sebagai ruang membangun harmoni sosial dan memperkuat budaya damai di tengah masyarakat.

Melalui pendekatan dialogis dan kekeluargaan, setiap pihak diberikan kesempatan untuk menemukan titik temu demi terciptanya kesepakatan yang adil dan berkelanjutan.

Dalam kehidupan masyarakat Sumbawa, nilai-nilai perdamaian sejatinya telah lama tumbuh dan menjadi bagian dari budaya masyarakat. Hal tersebut tercermin dalam ungkapan sanak sawai, sanak selaki, yang menggambarkan kuatnya hubungan persaudaraan antar sesama.

Begitu pula nilai saling sakiki, saling beri, saling pedi yang mengajarkan pentingnya rasa saling memiliki, saling membantu, dan saling peduli dalam kehidupan bermasyarakat.

Selain itu, masyarakat Sumbawa juga mengenal falsafah adat “adat barenti ko syara’, syara’ barenti ko Kitabullah” yang menjadi landasan kehidupan sosial masyarakat.

Filosofi tersebut menegaskan bahwa adat istiadat berjalan seiring dengan nilai-nilai agama dan menjadi pedoman dalam menjaga ketertiban, keharmonisan, serta penyelesaian persoalan secara bijaksana.
Melalui Bale Mediasi, nilai-nilai luhur tersebut diharapkan dapat kembali dihidupkan di tengah masyarakat.

Penyelesaian sengketa tidak lagi semata-mata berorientasi pada pertentangan dan kemenangan satu pihak, tetapi lebih mengedepankan perdamaian, musyawarah, dan pemulihan hubungan sosial antar sesama.

Dalam berbagai kasus sosial maupun sengketa keperdataan, mekanisme mediasi dinilai mampu menghadirkan penyelesaian yang lebih cepat, sederhana, dan mengutamakan kepentingan bersama. Selain mengurangi potensi konflik berkepanjangan, mediasi juga membantu menjaga hubungan baik antarwarga serta memperkuat nilai persaudaraan dalam kehidupan sosial masyarakat.

Keberadaan Bale Mediasi juga menjadi bentuk nyata sinergi antara pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, dan unsur penegak hukum dalam menciptakan sistem penyelesaian sengketa yang humanis dan berkeadilan.

Pendekatan ini sejalan dengan semangat penyelesaian konflik berbasis restorative justice yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial dan perdamaian.

Dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penyelesaian sengketa secara damai, Bale Mediasi diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam membangun masyarakat yang harmonis, tertib, dan berbudaya hukum. Mari bersama mengembalikan kebiasaan baik masyarakat Sumbawa yang menjunjung tinggi musyawarah dan persaudaraan, serta menjadikan perdamaian sebagai solusi terbaik dalam setiap persoalan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *