SUMBAWA,Kliksumbawa.com (8 Mei 2026)-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.5/1814/Dikbud/2026, yang mengatur pelaksanaan pelepasan peserta didik tahun pelajaran 2025/2026.
Kebijakan ini bertujuan agar kegiatan kelulusan bagi jenjang PAUD, SD, hingga SMP dilakukan secara sederhana,dan memiliki makna yang mendalam bagi siswa dan orang tua karena momen ini adalah bagian dari sejarah para lulusan yang akan dikenang seumur hidup.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Budi Sastrawan, S.IP., M.Si., menegaskan bahwa sekolah dilarang menggunakan istilah seremonial yang berlebihan seperti “Wisuda” dan wajib menggantinya dengan frasa “Pelepasan Peserta Didik”.
Dalam pelaksanaannya, sekolah diinstruksikan untuk menyelenggarakan acara di lingkungan sekolah masing-masing dengan mengedepankan nilai pendidikan karakter dan budaya daerah.
Segala bentuk dukungan kegiatan mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan agar dimusyawarahkan bersama orang tua siswa. Hal ini dimaksudkan agar kegiatan pelepasan tidak mengganggu proses pembelajaran maupun agenda akademik lainnya di sekolah serta mengedepankan asas musyawarah mupakat.
Poin penting dalam edaran ini adalah kewajiban pihak sekolah untuk memperoleh persetujuan tertulis dari orang tua atau wali murid sebagai bentuk tanggung jawab bersama sekaligus bagian dari implementasi Undang Undang Perlindungan Anak.
Tanpa adanya dokumen persetujuan ini, sekolah tidak diperkenankan menyelenggarakan rangkaian kegiatan karena berpotensi menimbulkan permasalahan di belakang hari.
Selain itu, sekolah diminta melakukan pengawasan ketat guna mencegah aksi coret-coret seragam, konvoi kendaraan di jalan raya, maupun perayaan lain yang mengganggu ketertiban umum. Kepala sekolah memegang tanggung jawab penuh terhadap perencanaan hingga pengawasan agar seluruh prosesi pelepasan berjalan tertib dan aman bagi seluruh peserta didik.
Dengan pedoman ini, diharapkan momen kelulusan menjadi sarana apresiasi prestasi yang tetap menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat. (KS).













