SUMBAWA, Kliksumbawa.com (18 Juli 2026) — Satuan Reskrim Polres Sumbawa resmi menaikkan status kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) oleh seorang ayah kandung terhadap anaknya di Sumbawa dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Sabtu (18/07/2026). Peningkatan status ini dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti permulaan yang cukup.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Andhini, S.H., S.I.K., melalui Kanit PPA Polres Sumbawa, Arifin, S.H., menyatakan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah seluruh unsur pengawas dan fungsi hukum di lingkungan Polres Sumbawa menyepakati bahwa perkara telah memenuhi syarat formil dan materiil.
“Hasil gelar perkara kami sepakati untuk naik ke proses penyidikan. Selanjutnya kami akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Sumbawa, dengan tembusan kepada pelapor dan terlapor,” tegas Arifin, Sabtu (18/07).
Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, dugaan kekerasan seksual ini terjadi secara berulang dalam rentang waktu Februari hingga Juni 2026. Korban diduga mengalami pemaksaan hubungan badan yang disertai ancaman serius dari pelaku yang tak lain adalah ayah kandungnya sendiri.
Dalam salah satu peristiwa yang terungkap, korban bahkan disebut sempat dicekik sebelum akhirnya dipaksa memenuhi nafsu bejat terduga pelaku. Peristiwa tragis ini terjadi di beberapa lokasi berbeda, menunjukkan pola kekerasan yang terencana dan sistematis.
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa pelaku menggunakan ancaman dan kekerasan fisik untuk melancarkan aksinya. Ini bukan sekadar tindakan asusila, tetapi telah memasuki ranah tindak pidana berat dengan pemberatan karena pelaku adalah orang tua kandung.
Untuk memperkuat pembuktian di persidangan kelak, penyidik kini mempercepat pengumpulan alat bukti secara komprehensif. Salah satu langkah krusial yang ditempuh adalah analisis bukti digital yang akan dilakukan oleh Unit Cyber Krimsus Polda Nusa Tenggara Barat.
Penyidik telah meminta bantuan advokat korban untuk menyerahkan telepon genggam milik korban dan seorang saksi bernama Cici. Kedua perangkat tersebut akan menjalani proses ekstraksi data digital untuk mengungkap jejak digital yang mungkin menjadi barang bukti kunci dalam perkara ini.
“Kami sudah meminta bantuan advokat agar menyerahkan HP milik korban dan saksi Cici untuk dilakukan ekstraksi data di Unit Cyber Krimsus Polda NTB. Kami berharap bukti digital ini dapat menjadi pisau bedah untuk menguak fakta-fakta yang belum terungkap,” jelas Arifin.
Selain itu, pendekatan psikologis juga menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Polres Sumbawa berencana melakukan pemeriksaan psikologis terhadap terlapor dengan melibatkan psikolog klinis dari Provinsi NTB.
“Pemeriksaan psikologis ini penting untuk menggali kondisi kejiwaan terlapor dan memperkuat konstruksi perkara. Kami ingin memastikan bahwa proses hukum ini berjalan dengan pendekatan yang komprehensif,” tambah Arifin.
“Kami berkomitmen memproses kasus ini secara profesional dan transparan. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum, tidak terkecuali dalam kasus yang melibatkan orang tua kandung sekalipun,” tutup Arifin.
Polres Sumbawa mengimbau masyarakat untuk tetap menahan diri dan mempercayakan proses hukum kepada aparat yang berwenang. Dukungan psikologis bagi korban juga terus diberikan untuk memulihkan trauma mendalam yang dialaminya. (KS)













