Berita  

Meretas Lingkaran Setan Sampah

Oleh: Bambang Supriadi, Pemerhati Lingkungan
Meretas dalam KBBI berarti memutus benang-benang pada jahitan. Kata ini terasa tepat untuk menggambarkan situasi pengelolaan sampah kita hari ini. Sebab yang kita hadapi bukan sekadar persoalan teknis pengangkutan atau keterbatasan lahan tempat pemrosesan akhir (TPA), melainkan sebuah siklus persoalan yang berulang dan saling menguatkan atau lingkaran yang terus berputar dan membesar jika tidak disentuh pada akarnya.

Untuk menjelaskan situasi tersebut, saya menggunakan istilah “lingkaran setan sampah”. Ini bukan terminologi resmi regulasi, melainkan analogi dari teori vicious circle of poverty dalam ekonomi pembangunan. Dalam teori itu, kemiskinan bertahan karena sebab–akibat yang saling memperkuat: pendapatan rendah menekan investasi, investasi rendah membuat produktivitas tetap rendah, dan produktivitas rendah kembali menghasilkan pendapatan rendah. Sebuah perangkap struktural yang sulit diputus.

Pola serupa dapat kita lihat dalam tata kelola sampah di berbagai daerah.

Sesungguhnya Indonesia tidak kekurangan regulasi. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 telah mengamanatkan pergeseran paradigma dari pola lama kumpul–angkut–buang menuju pengurangan dan penanganan berbasis sumber. Pendekatan 3R (reduce, reuse, recycle) menjadi kerangka kebijakan nasional. Pemerintah dan pemerintah daerah, Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya, produsen, dan masyarakat memiliki peran yang jelas.

Masalahnya bukan pada ketiadaan aturan, melainkan pada lemahnya pelaksanaan.

Data nasional menunjukkan betapa seriusnya persoalan ini. Berdasarkan Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional, timbulan sampah Indonesia pada tahun 2024 dari 331 kabupaten/kota mencapai sekitar 35 juta ton, dan lebih dari 60 persen belum terkelola secara optimal. Artinya, puluhan juta ton sampah setiap tahun berpotensi mencemari tanah, sungai, dan laut. Sejumlah proyeksi bahkan memperkirakan bahwa tanpa perubahan signifikan, volume sampah nasional dapat melampaui 80 juta ton pada tahun pada 2045. Ini bukan persoalan kecil atau sementara, melainkan krisis struktural jangka panjang.

Di lapangan, praktik lama masih dominan. Sampah tetap tercampur sejak dari rumah tangga. Pemilahan belum menjadi budaya. Infrastruktur 3R belum merata. Penegakan regulasi sering longgar. Akibatnya, kebijakan yang dirancang baik tidak berjalan efektif.

Dari sinilah lingkaran setan sampah terbentuk.

Sampah tidak dipilah dari sumber. Semua tercampur. Volume meningkat dan membebani TPS serta TPA. Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran besar untuk pengangkutan dan perluasan lahan. Biaya operasional membengkak. Anggaran habis untuk penanganan di hilir. Edukasi dan pengurangan di hulu terabaikan. Kesadaran masyarakat tidak tumbuh. Sampah kembali tidak dipilah.

Siklus ini berulang, dan setiap putaran membuat persoalan semakin kompleks.

Ketika TPA penuh, kita mencari lahan baru. Ketika lahan sulit diperoleh, konflik sosial muncul. Ketika konflik terjadi, pengangkutan terganggu dan sampah menumpuk di permukiman. Lingkungan tercemar, risiko kesehatan meningkat, dan kepercayaan publik melemah. Namun sistem tetap berjalan dengan pola yang sama.

Di wilayah berbasis pariwisata, dampaknya lebih terasa. Kebersihan dan kualitas lingkungan adalah fondasi daya tarik destinasi. Ketika pantai kotor atau TPS meluap, citra daerah ikut tercoreng. Wisatawan enggan datang. Pendapatan masyarakat menurun. Ketika pendapatan melemah, investasi pengelolaan lingkungan ikut tergerus. Program kebersihan tidak lagi menjadi prioritas. Sampah kembali terabaikan. Lingkaran itu terus berputar.

Masalah ini tidak dapat disederhanakan sebagai persoalan perilaku individu. Kampanye moral saja tidak cukup. Akar persoalan terletak pada tata kelola dan konsistensi implementasi kebijakan. Regulasi yang baik tanpa penegakan yang tegas hanya menjadi teks tanpa daya.

Merentas lingkaran setan sampah berarti menggeser orientasi kebijakan ke hulu. Pemilahan harus menjadi kewajiban nyata, bukan sekadar imbauan. Produsen perlu bertanggung jawab atas kemasan yang mereka edarkan. Keberhasilan pemerintah daerah seharusnya diukur bukan dari seberapa banyak sampah diangkut, melainkan dari seberapa besar residu berhasil dikurangi.

Sampah organik yang dipilah dapat menjadi kompos bagi pertanian lokal. Sampah anorganik dapat menjadi bahan baku industri daur ulang. Skema bank sampah dan unit usaha berbasis ekonomi sirkular dapat menciptakan nilai tambah. Ketika sampah memiliki nilai ekonomi, partisipasi tidak lagi bertumpu pada kesadaran moral semata, tetapi juga pada rasionalitas sosial dan ekonomi.

Jika langkah-langkah ini dijalankan konsisten, lingkaran setan dapat berubah menjadi lingkaran kebajikan, sehingga pemilahan sampah berjalan: sampah organik dan sampah daur ulang diolah, volume ke TPA berkurang, lingkungan membaik, kepercayaan publik meningkat, partisipasi tumbuh, dan sistem semakin kuat.

Pada akhirnya, sejarah akan mencatat pilihan kita, apakah kita generasi yang terus memperbesar tempat pembuangan, atau generasi yang berani memperkecil sampah dari sumbernya. Sampah bukan musuh utama; kelalaian dalam menjalankan sistemlah yang menjadikannya krisis.

Meretas lingkaran setan sampah bukan sekadar agenda teknis pengelolaan lingkungan. Ini adalah langkah strategis menuju pembangunan yang lebih beradab dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *