Kejari Mataram Terima Pelimpahan Tersangka AR, Oknum Anggota DPRD Sumbawa Terancam 2 Tahun 6 Bulan Penjara

MATARAM,Kliksumbawa.com (7 Oktober 2026)— Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Sumbawa dari penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), Rabu (7/10/26).

Tersangka dalam perkara ini adalah oknum anggota DPRD Sumbawa berinisial AR, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap rekan sesama anggota Dewan berinisial GHC.

Kasi Intel Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya kepada wartawan, membenarkan penerimaan pelimpahan berkas dan tersangka tersebut. Ia menjelaskan bahwa saat ini tersangka AR tidak ditahan menyusul adanya permohonan penangguhan penahanan.

“Tersangka AR mengajukan penangguhan penahanan yang dikeluarkan oleh DPRD Kabupaten Sumbawa dan tim advokatnya. Yang bersangkutan juga sudah menyatakan bersalah,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan serta denda kategori III.

Guna mengawal proses hukum perkara ini, pihak kejaksaan telah menunjuk tiga orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) di antaranya Heru Sandika Triana dan I Dewa Narapati.

Meski telah menerima pelimpahan, Kejari Mataram tidak langsung melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Jaksa terlebih dahulu akan mengupayakan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ) sebelum memasuki tahap persidangan.

Proses musyawarah RJ ini nantinya akan dilaksanakan di Kabupaten Sumbawa mengingat kedua belah pihak berdomisili di sana.

“Kita akan upayakan dulu mekanisme restorative justice di Sumbawa karena tersangka dan korban berdomisili di sana. Kita tunggu hasil musyawarah antara korban dan tersangka. Jika ada kesepakatan damai, akan kita ekspose ke pimpinan. Namun jika korban tidak berkenan, perkara akan tetap kita limpahkan ke pengadilan,” terangnya.

Ia menambahkan, tersangka AR memenuhi syarat formal untuk diajukan RJ sebagaimana diatur dalam Pasal 79. Syarat tersebut antara lain ancaman pidana di bawah 5 tahun—di mana kasus ini berancaman maksimal 2 tahun 6 bulan—serta status tersangka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis).

Proses pengajuan restorative justice ini diperkirakan memakan waktu sekitar 20 hari hingga terbit keputusan final dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. (KS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *