SUMBAWA, Kliksumbawa.com (9 Oktober 2026)— Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Sumbawa resmi menuntaskan seluruh rangkaian program Sosialisasi Ketentuan Cukai Tahun Anggaran 2026. Kegiatan pamungkas (ke-6) ini dilaksanakan di Aula Kantor Desa Gapit, Kecamatan Empang, Kamis (08/10/2026).
Kegiatan sosialisasi tatap muka ini menyasar para pedagang rokok, pemilik kios, hingga toko kelontong di wilayah Desa Gapit. Selain pedagang, penentuan lokasi dan sasaran sosialisasi ini juga merujuk pada hasil analisa Operasi Gabungan (Opgab) tahun 2025 dan 2026. Guna meminimalisir peredaran rokok ilegal dari jalur distribusi, pihak penyelenggara turut mengundang para pemilik kendaraan angkutan antarkabupaten serta Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda).
Pelaksanaan kegiatan ini berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT), serta SK Bupati Sumbawa Nomor 143 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Tembakau/Rokok Ilegal.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos., selaku penanggung jawab kegiatan menyampaikan bahwa penyelesaian target 100 persen di minggu pertama Triwulan IV ini merupakan buah dari koordinasi yang intensif antara Satpol PP, Bea Cukai, serta Pemerintah Kecamatan dan Desa setempat.
Masyarakat dan para pelaku usaha menyambut kegiatan ini dengan sangat antusias. Tingginya respon positif dari warga bahkan memunculkan usulan agar sosialisasi serupa dapat digelar secara merata di seluruh desa di Kabupaten Sumbawa.
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Empang, Kepala Desa Gapit, Kepala Bidang P2U Satpol PP M. Sukarman, S.TP (selaku Koordinator Kegiatan), Kasi Penyuluhan dan Pengawasan, tim teknis Bea Cukai Sumbawa, serta jajaran fungsional Satpol PP Kabupaten Sumbawa. (KS)













