Fasilitas Umum Belum Diserahkan, DPRD Sumbawa Panggil Developer Baiti Jannati

Sumbawa Besar, Kliksumbawa.com (17 Juli 2025) – Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak terkait persoalan fasilitas umum di Perumahan Baiti Jannati. Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi III ini menghadirkan perwakilan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), Dinas Barang Milik Daerah (BMD), PT. Bank BRI, PT. Bank BTN, perwakilan developer Perumahan Baiti Jannati, serta perwakilan masyarakat penghuni perumahan tersebut.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III, Syaifullah, S.Pd., M.M.Inov., didampingi oleh anggota komisi yaitu Allen Taryadi, S.H., Saipul Arif, dan Gahtan Hanu Cakita.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas sejumlah persoalan utama, terutama mengenai belum diserahkannya prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) oleh pihak developer kepada pemerintah daerah, serta kondisi jalan perumahan yang memprihatinkan. Pembahasan merujuk pada sejumlah dasar hukum seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyerahan PSU.

Tiga poin penting menjadi hasil dari pertemuan tersebut:

Penjadwalan ulang rapat lanjutan dengan menghadirkan penanggung jawab utama (owner) developer, bukan sekadar perwakilan;

Permintaan kepada developer untuk segera melakukan perbaikan terhadap jalan lingkungan sebagai bentuk aksi jangka pendek.

Rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk meninjau kembali pemberian dana hibah kepada developer, mengingat belum dilakukannya penyerahan resmi PSU.

Rapat ini menjadi bentuk komitmen DPRD Sumbawa dalam mengawal kepentingan masyarakat dan memastikan bahwa pengembang perumahan memenuhi tanggung jawabnya sesuai regulasi yang berlaku.(KS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *