Sumbawa Besar, Kliksumbawa.com (29 Juli 2025)– Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah dan menciptakan ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa menggelar operasi gabungan terpadu pada Selasa, 28 Juli 2025. Operasi ini digelar berdasarkan sejumlah regulasi, termasuk Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol serta Keputusan Bupati Sumbawa tentang pembentukan Tim Gabungan.
Operasi yang melibatkan berbagai instansi seperti Polres, Kodim, BNN, Dinas Sosial, Disdukcapil, Dinas Kesehatan, hingga DPMPTSP tersebut menyasar dua kecamatan, yaitu Kecamatan Sumbawa dan Moyo Hulu.
Menurut Kasat Pol PP Sumbawa Abdul Haris, dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 324 botol minuman keras dari tiga lokasi berbeda di Kecamatan Moyo Hulu:
Dusun Pelita, Desa Mokong: Diamankan 17 botol miras berbagai merek seperti Bir Bintang, Anggur Merah, dan Arak Bali.
Perumnas Bendungan Batu Bulan, Desa Maman: Ditemukan 236 botol miras, termasuk brem dan arak dalam jumlah besar serta jeriken kosong berisi bekas arak.
Dusun Batu Alang, Desa Leseng: Tim menyita 71 botol miras berbagai jenis seperti Anggur Merah dan Arak Dewata.
Tak hanya itu, petugas juga menyisir beberapa kos-kosan dan penginapan yang diduga dijadikan tempat praktik asusila. Di dua lokasi berbeda, petugas menemukan dan mengamankan tiga pasangan tanpa ikatan pernikahan.
Di kos Jalan Bung Karno, Kelurahan Lempeh, dua pasangan nonmuhrim diamankan dan lima orang lainnya menjalani tes urine — hasilnya negatif narkoba.
Di guest house Jalan Pramuka, Kelurahan Brang Biji, satu pasangan tanpa ikatan pernikahan juga ditemukan, serta tiga penghuni lainnya menjalani tes urine — semuanya juga negatif.
Para pasangan tersebut langsung dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dibina secara persuasif.
Barang bukti berupa ratusan botol minuman keras kini telah diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.(KS)













