MATARAM, Kliksumbawa.com (10 Oktober 2025) – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menegaskan memberi atensi serius terhadap kasus dugaan kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Sumbawa berinisial AR terhadap rekannya, GHC. Meski telah menerima surat dari Ketua DPRD Sumbawa yang meminta agar persoalan diselesaikan secara kelembagaan.
“Kami mengatensi kasus ini dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor serta beberapa saksi,” tegas Kasubdit I Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Hurri Nugroho, S.H., M.H., saat dikonfirmasi media ini, Jumat (10/10/25).
Ia menyebut, saat ini pihak kepolisian masih menunggu petunjuk dan arahan dari pimpinan Polda serta menghormati langkah yang diambil DPRD. Namun, penanganan kasus tidak dihentikan.
“Jadi posisi kasusnya kita masih menunggu antara pimpinan DPRD dan pak Kapolda. Kita menghargai lembaga legislatif. Minggu depan kita fokus lagi sambil menunggu petunjuk pimpinan,” ujar Mantan Kepala BNNK Sumbawa ini.
Sementara itu kata Hurri, Pelapor juga sudah menyampaikan surat keberatan, bahwa kasus ini harus tetap berlanjut di Polda NTB.
Terkait motif, AKBP Hurri menjelaskan bahwa insiden diduga bermula dari miskomunikasi saat rapat koordinasi.
“Tampaknya ada ketersinggungan. Terlapor saat itu menyampaikan aspirasi, pelapor menyela, lalu terjadi dugaan pencekikan. Ada beberapa saksi yang mengarah ke situ,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumbawa, Nanang Nasiruddin, sebelumnya membenarkan bahwa pihaknya telah bersurat ke Polda NTB untuk memohon kebijakan agar kasus diselesaikan secara kekeluargaan di internal lembaga.
“Kami sudah bersurat ke Polda NTB agar diberikan kebijakan menyelesaikan ini secara kekeluargaan. Walaupun hasilnya belum kita ketahui, karena surat kami juga belum dibalas,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/9/25).
Nanang menegaskan DPRD tetap mendukung penegakan hukum, namun juga ingin memaksimalkan mekanisme internal melalui Badan Kehormatan (BK). Menurutnya, pendekatan damai penting untuk menjaga keharmonisan antaranggota dewan.
“Kalau sampai di sini tidak selesai-selesai, maka kita kembalikan ke Polda,” tandasnya.
Nanang juga memastikan DPRD akan netral dan tidak menghalangi jalannya proses hukum jika penyelesaian internal tidak membuahkan hasil.
Sementara itu pelapor, pada tanggal 9 oktober kemarin juga sudah melengkapi laporan polisi di Polda NTB dengan nomor LP/B/151/IX/2025/SPKT/Polda NTB.
“Keadilan selalu menemukan jalannya,” tandasnya . (Ks)













