SUMBAWA, Kliksumbawa.com (17 Oktober 2025) — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa. Penggerebekan dilakukan di dua lokasi yang saling berdekatan dan berujung pada penangkapan satu orang tersangka.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Ini bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus menindak tegas pelaku hingga tuntas,” tegasnya.
Operasi dilakukan pada Kamis, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 13.00 WITA, setelah Sat Resnarkoba menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah perumahan di Kecamatan Moyo Hilir. Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Di lokasi pertama, petugas mengamankan pria berinisial D (48) di rumahnya. Saat penggeledahan yang disaksikan oleh warga, ditemukan satu poket sabu dan sejumlah alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Dalam interogasi awal, D mengakui masih menyimpan sabu di rumah lainnya yang berada tak jauh dari lokasi pertama. Petugas kemudian menggeledah rumah kedua dan menemukan barang bukti tambahan, termasuk timbangan digital dan alat isap.
Total barang bukti yang disita dari dua lokasi tersebut meliputi 8,46 gram sabu (brutto).Beberapa alat isap (bong), pipa kaca, skop. Dua bendel plastik klip kosong.Satu timbangan digital.Satu unit HP Android. Satu kotak rokok berisi sabu. Satu sumbu pembakar
Seluruh barang bukti dan terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut. (Ks)













