SUMBAWA, Kliksumbawa.com (2 November 2025)— Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumbawa mencatat bahwa Indeks Harga Konsumen (IHK) Kabupaten Sumbawa sepanjang Januari hingga Juli 2025 menunjukkan tren yang stabil. Berdasarkan hasil Survei Harga Konsumen, nilai IHK bergerak dari 106,83 pada Januari menjadi 109,13 pada Juli 2025. Hal ini menandakan bahwa inflasi di Kabupaten Sumbawa relatif terkendali dan daya beli masyarakat masih kuat.
Pergerakan IHK Kabupaten Sumbawa secara rinci adalah: Januari 106,83, Februari 106,41, Maret 108,37, April 108,97, Mei 108,19, Juni 109,16, dan Juli 109,13. Sebagai perbandingan, tingkat IHK Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) juga menunjukkan tren serupa, yakni bergerak dari 106,45 pada Januari menjadi 108,93 pada Juli 2025. Kenaikan IHK di atas angka dasar 100 (tahun dasar 2022) menunjukkan adanya peningkatan harga rata-rata barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat dibandingkan tahun dasar, namun masih dalam batas wajar sehingga mencerminkan inflasi yang terkendali dan stabilitas ekonomi daerah yang baik.
IHK merupakan indikator statistik yang digunakan untuk mengukur perubahan harga rata-rata dari sejumlah barang dan jasa yang dikonsumsi rumah tangga dalam periode tertentu. Indeks ini membantu menilai tingkat inflasi atau deflasi, di mana kenaikan IHK menunjukkan inflasi dan penurunan IHK menunjukkan deflasi. Di Kabupaten Sumbawa, IHK menjadi salah satu indikator penting yang digunakan Pemerintah Daerah dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) untuk menilai kondisi ekonomi, daya beli masyarakat, dan efektivitas kebijakan pengendalian harga.
Kenaikan IHK sebesar sekitar 2,3 poin dari Januari ke Juli 2025 menunjukkan aktivitas ekonomi masyarakat meningkat tanpa menyebabkan gejolak harga yang signifikan. Peningkatan tersebut terutama dipengaruhi oleh konsumsi rumah tangga pasca perayaan hari besar keagamaan dan masa panen, fluktuasi harga bahan pangan dan energi yang masih dalam batas normal, perbaikan distribusi dan pasokan logistik antar kecamatan, serta program pengendalian inflasi daerah seperti operasi pasar dan pengawasan harga pedagang. Dengan kondisi ini, inflasi di Kabupaten Sumbawa bersifat moderat, yaitu kenaikan harga yang wajar akibat aktivitas ekonomi yang sehat, bukan karena gangguan pasokan atau lonjakan biaya produksi.
Melihat tren IHK yang stabil, pemerintah daerah disarankan untuk memperkuat ketahanan pangan, mengoptimalkan peran TPID dalam memantau harga, meningkatkan literasi ekonomi masyarakat terkait inflasi, dan memperluas digitalisasi pasar tradisional serta data harga komoditas agar monitoring harga lebih cepat dan akurat.
Data IHK tahun 2025 menunjukkan bahwa Kabupaten Sumbawa berada dalam kondisi ekonomi yang stabil dan terkendali. Kenaikan harga barang dan jasa terjadi secara wajar seiring peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat, menjadi bukti bahwa program pengendalian inflasi dan kebijakan ekonomi daerah yang dijalankan Pemkab Sumbawa efektif dalam menjaga keseimbangan harga, daya beli, dan kesejahteraan masyarakat. (Ks)













