Pemda Sumbawa Konsisten Perangi Rokok Ilegal Demi Lindungi Pendapatan Negara dan Masyarakat

SUMBAWA, Kliksumbawa.com (6 November 2025) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa bersama Bea dan Cukai Sumbawa, Kodim 1607 Sumbawa, serta Polres Sumbawa menggelar operasi gabungan pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di tiga kecamatan, yakni Moyo Hulu, Lape, dan Lopok, pada 4–5 November 2025.

Kasat Pol PP Sumbawa Abdul Harus menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 218 Tahun 2024 tentang Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Cukai Tembakau/Rokok Ilegal, serta Surat Perintah Tugas Kasat Pol PP Sumbawa Nomor 800.1.11.Satpol/161/PP/XI/2025 tanggal 3 November 2025.

Operasi ini melibatkan 10 personel gabungan, terdiri atas enam anggota Satpol PP, dua petugas Bea dan Cukai, satu anggota TNI dari Kodim 1607, dan satu anggota Polres Sumbawa.

Dari hasil operasi di berbagai toko dan kios yang sebelumnya telah dipetakan melalui pengumpulan informasi, tim menemukan sejumlah besar barang bukti, di antaranya:

720 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek, dan

21 bungkus tembakau iris tanpa pita cukai.

Total hasil sitaan mencapai 12.480 batang rokok serta 575 gram tembakau iris.
Jenis pelanggaran yang ditemukan meliputi rokok tanpa pita cukai dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

Barang bukti tersebut kemudian diserahkan kepada petugas Bea dan Cukai Sumbawa untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Kasat menegaskan, dalam operasi kali ini, Satgas melakukan tindakan tegas terhadap beberapa pelanggar yang telah berulang kali melakukan pelanggaran. Selain penyitaan barang bukti, para pelanggar juga dikenai denda untuk mengganti kerugian negara, yang hasilnya disetorkan langsung ke kas negara. (Ks)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *