SUMBAWA, Kliksumbawa.com (14 Januari 2026)- Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumbawa mengungkap kasus femisida atas kematian seorang perempuan berinisial R (20) yang ditemukan meninggal dunia di rumahnya wilayah Batu Guring, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, NTB.
Kasus yang semula diduga sebagai bunuh diri, kini dipastikan sebagai tindak pidana pembunuhan yaitu jenis femisida dilakukan suami siri korban.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Andy Nur Rosihan Alfajri, saat dikonfirmasi Selasa (13/01/2026), membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar. Kami telah melakukan serangkaian penyelidikan yang awalnya dilaporkan sebagai dugaan bunuh diri. Namun, setelah dilakukan autopsi dan penyidikan pendalaman kasus ini adalah pembunuhan,” ujar Iptu Andy.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi, ditambah keterangan dua orang ahli, polisi menyimpulkan bahwa korban bukan meninggal karena bunuh diri, melainkan dibunuh suami sirinya.
Kronologi awal kejadian jelas Andy, korban disebut mengakhiri hidupnya dengan menggunakan senapan angin. Namun hasil penyelidikan mendalam kepolisian justru mengungkap fakta femisida.
Femisida menurut Komnas Perempuan adalah pembunuhan pada perempuan karena identitas gendernya.
Ia mengungkap, korban diduga ditembak menggunakan senapan angin oleh H alias A, yang diketahui merupakan suami siri korban.
Temuan tersebut sambung Andy, diperkuat oleh keterangan saksi kunci yang melihat langsung kejadian, surat keterangan medis dari RS Asy-Syifa KSB, serta hasil otopsi dan pendapat ahli forensik.
“Seluruh alat bukti tersebut saling menguatkan bahwa korban meninggal dunia akibat perbuatan orang lain, bukan karena bunuh diri,” tegasnya.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik resmi menetapkan H alias A sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
“Kami akan melakukan pendalaman atas kasus ini, termasuk pemeriksaan psikolog atau psikiater karena dari pemeriksaan tersangka kekerasan dilakukan oleh tersangka setelah ada kejadian kabarnya LC kabur di Cafe Batu Guring. Tersangka adalah pemilik salah satu usaha Cafe di wilayah itu. Tersangka gelap mata, sehingga menembak korban dengan senapan angin,” ungkap Andy.
Ia juga menyebutkan ada relasi kuasa antara korban dengan tersangka dalam kehidupan rumah tangga.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana berat.
Kasus ini menambah rentetan kasus femisida di NTB atas eskalasi kekerasan berbasis gender dalam relasi personal/privat yang berujung pada hilangnya nyawa.
Komnas Perempuan mencatat sedikitnya 204 kasus femisida secara nasional pada 2024, di mana 191 kasus (94%) pelakunya diidentifikasi, 5 kasus (3%) tidak ditemukan, dan 8 kasus (4%) tidak memiliki informasi lanjutan.
Namun, angka tersebut diyakini sebagai puncak gunung es karena banyak kasus tidak dilabeli sebagai femisida.
“Femisida kerap berkelindan dengan lapisan kekerasan lain seperti KDRT, relasi kuasa, kontrol, dan relasi intim.
Dalam banyak kasus, pembunuhan suami terhadap istri bukan sekadar tindakan spontan, tetapi bagian dari pola kekerasan berulang yang berakar pada misogini dan ketimpangan gender,” ungkap Komisioner Komnas Perempuan, Daden Sukendar saat dikonfirmasi.
Dia menjelaskan bahwa femisida belum dikenal dari hukum positif, tetapi bisa didorong melalui undang-undang yang sudah ada termasuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Femisida eskalasi kekerasan perempuan paling puncak. Pasti ada permasalahan dan kekerasan berbasis gender yang kontinyu dari relasi kuasa dalam hubungan tersebut,” katanya. (KS)













