Tolak Pendekatan Simbolik, PKS Sumbawa Soroti Kasus Kekerasan Anak dan Pernikahan Dini

SUMBAWA,Kliksumbawa (30 April 2026) — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Sumbawa memberikan catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang tengah dibahas. Jurubicara Fraksi PKS, H. Andi Mappaleppu, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh terjebak dalam kebijakan yang bersifat kosmetik dan simbolik.

Terkait Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), Fraksi PKS menilai regulasi tersebut secara konsep sudah baik. Namun, penerapannya dinilai lemah dalam melihat realitas di lapangan.

“Fakta di lapangan menunjukkan kasus kekerasan terhadap anak masih terjadi, perlindungan anak belum optimal, dan ancaman pernikahan dini masih nyata. Jangan bangun citra ‘Kabupaten Layak Anak’ jika persoalan dasarnya belum diselesaikan,” ujar H. Andi Mappaleppu. PKS menyatakan menolak pendekatan simbolik yang sekadar mengejar pengakuan administratif.

Kritik serupa juga dilayangkan terhadap Ranperda Perubahan Keempat atas Perda Nomor 123 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Fraksi PKS mempertanyakan urgensi penggabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan meminta jaminan bahwa kebijakan tersebut tidak akan menciptakan kekacauan birokrasi baru.

“Apakah ini benar-benar kebutuhan daerah atau sekadar mengikuti pola provinsi tanpa kajian mendalam? Reformasi birokrasi bukan soal merampingkan struktur, tetapi memastikan pelayanan publik tidak terganggu,” lanjutnya.

Atas dasar catatan tersebut, Fraksi PKS menyatakan tidak akan memberikan persetujuan secara terburu-buru. Mereka menuntut perbaikan substansi secara mendasar demi kemaslahatan masyarakat.

Di akhir pandangannya, Fraksi PKS menyampaikan tiga rekomendasi utama kepada Pemerintah Daerah Sumbawa:
3. Melakukan kajian yang lebih mendalam dan komprehensif terkait penataan kelembagaan.
4. Mempertimbangkan kembali urgensi serta dampak sosial-birokrasi dari kebijakan yang diambil.
5. Memastikan setiap regulasi berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan dan perlindungan masyarakat.

6. PKS mengingatkan bahwa kepercayaan publik dibangun dari kualitas kebijakan dan keberanian memperbaiki kesalahan, bukan dari banyaknya regulasi yang diterbitkan. (KS)

Exit mobile version