LOMBOK UTARA,Kliksumbawa.com (8 Agustus 2026)- Masyarakat bersama pemerintah desa dan para pemangku kepentingan menyepakati penguatan Awig-Awig (aturan adat) Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Sumber Mata Air sekaligus membentuk Lembaga Perlindungan Sumber Mata Air Kawasan Santong Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kesepakatan ini merupakan puncak rangkaian kegiatan partisipatif yang berlangsung selama hampir dua bulan, terhitung sejak Juni 2026.
Proses penguatan awig-awig tersebut difasilitasi oleh Yayasan SHEEP Indonesia bersama YLKMP Lombok Utara.
Selama proses berlangsung, sejumlah tahapan telah dilaksanakan secara partisipatif, meliputi peninjauan dokumen awig-awig yang telah disusun sebelumnya, dialog dengan kelompok pengelola dan para pemanfaatan mata air, survei lapangan untuk memperjelas batas zonasi perlindungan, hingga pembentukan kelembagaan perlindungan mata air.
Fauzi Yuliarahman, Manajer Area Yayasan SHEEP Indonesia Wilayah Lombok, saat dikonfirmasi Jumat (7/8/2026), menjelaskan perlindungan mata air tidak hanya berbicara tentang menjaga lingkungan, melainkan juga memperkuat tata kelola sosial masyarakat dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan.
“Penguatan awig-awig ini menjadi ruang bagi masyarakat untuk membangun kesepakatan bersama sesuai dengan tantangan yang dihadapi saat ini, sekaligus memastikan bahwa aturan tersebut benar-benar diterapkan dan dijaga oleh masyarakat sendiri.
Ketika masyarakat memiliki aturan yang kuat dan kelembagaan yang berfungsi, maka upaya adaptasi perubahan iklim dan pengurangan risiko bencana akan tumbuh dari tingkat lokal,” ujar Fauzi.
Penguatan aturan lokal ini sambungnya dilakukan sebagai respons atas fakta bahwa meskipun masyarakat telah memiliki awig-awig sebagai aturan bersama, implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan.
Perubahan penggunaan lahan, meningkatnya kebutuhan air, belum optimalnya koordinasi antar pemanfaat, serta belum adanya kelembagaan yang secara khusus mengawal pelaksanaan awig-awig menjadi alasan utama diperlukannya langkah tersebut.
Dalam dokumen awig-awig disebutkan bahwa perlindungan mata air bertujuan menjaga kelestarian sumber mata air dari kerusakan dan pencemaran, mempertahankan kualitas maupun kuantitas air, memelihara daya dukung lingkungan, sekaligus meminimalkan potensi konflik pemanfaatan air antar desa di Kecamatan Kayangan.
“Awig-awig juga menjadi instrumen untuk membangun sinergi seluruh pihak dalam mengelola sumber mata air secara berkelanjutan,” katanya.
Selama proses penguatan, berbagai masukan dari masyarakat memperkaya substansi dokumen, salah satunya penyesuaian zonasi perlindungan mata air berdasarkan hasil survei lapangan sehingga batas kawasan inti dan kawasan pemanfaatan menjadi lebih jelas.
Penegasan zonasi ini diharapkan mampu menjadi acuan bersama dalam menjaga kawasan resapan air sekaligus mengurangi potensi konflik pemanfaatan di masa mendatang.
Lembaga Perlindungan Sumber Mata Air Kawasan Santong yang baru dibentuk akan menjadi wadah koordinasi lintas desa dalam mengawal implementasi awig-awig.
Lembaga ini melibatkan unsur pemerintah desa, kelompok pengelola air bersih (PAMDes, KP-SPAMS, Pokmair), Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Kelompok Tani Hutan (KTH), tokoh masyarakat, serta didukung oleh Pemerintah Kecamatan Kayangan, KPH Rinjani Wilayah I Resort Santong-Sidutan, Polsek Kayangan, dan Koramil Kayangan.
Pembentukan kelembagaan ini menjadi langkah penting karena sebelumnya pengelolaan dan perlindungan mata air masih berjalan secara sektoral sesuai kepentingan masing-masing kelompok pengguna.
“Kehadiran lembaga diharapkan mampu memperkuat koordinasi, penyelesaian konflik, pengawasan kawasan, pelaksanaan konservasi, hingga penegakan awig-awig secara lebih efektif dan berkeadilan,” harap Fauzi.
Ke depan, Lembaga Perlindungan Sumber Mata Air Kawasan Santong akan menjalankan fungsi pengawasan, investigasi pelanggaran, konservasi kawasan, pengelolaan data dan informasi, serta membangun kemitraan dengan berbagai pihak untuk memastikan implementasi awig-awig berjalan konsisten.
Keputusan pembentukan lembaga ini sekaligus memperkuat mekanisme penegakan aturan yang telah diatur dalam dokumen awig-awig, mulai dari sistem pengawasan, mekanisme musyawarah, hingga pemberian sanksi terhadap pelanggaran.
Bagi Yayasan SHEEP Indonesia, penguatan awig-awig ini bukan sekadar penyempurnaan dokumen, melainkan investasi sosial dalam membangun tata kelola sumber daya alam berbasis masyarakat.
“Kearifan lokal yang diperkuat melalui kelembagaan yang inklusif diyakini mampu meningkatkan ketahanan masyarakat terhadap krisis air, degradasi lingkungan, maupun dampak perubahan iklim,” ucap Fauzi.
Melalui kolaborasi lintas desa dan lintas sektor, masyarakat Santong menunjukkan bahwa perlindungan sumber mata air merupakan tanggung jawab bersama.
Komitmen yang telah dibangun selama dua bulan ini diharapkan menjadi fondasi bagi keberlanjutan pengelolaan kawasan resapan air, menjaga keberlangsungan penghidupan masyarakat, serta memperkuat upaya pengurangan risiko bencana dan adaptasi perubahan iklim di Kabupaten Lombok Utara. (ks)
